Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Kebal Hukum, Kacabjari Tinombo Buang Badan

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Kebal Hukum, Kacabjari Tinombo Buang Badan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tinombo Fauzi Paksi.SH (net)

CYBER88 | Parigi Moutong - Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Muutong Propinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 17 Januari 2022 telah menetapkan dua (2) orang tersangka HL dan RT atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Rabu, (13/04/22).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh tim auditor BPKP Perwakilan Sulteng, menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp.138,485,000,- terkait anggara DD tahun 2017 dan 2019 di Desa Sumpilopong Kecamatan Palasa Kabupaten Parimo. 

Semangat dan keseriusan Kajari Parimo Muhamat Fahrorozi.SH.MH di dalam pencegahan dan penindakan dugaan kejahatan tindak pidana korupsi patut di apresiasi.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, sehingga pada tanggal 14 Januari 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam proses gelar perkara yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo Muhamat Fahrorozi.SH.MH, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial HL dan RT.

Tersangka HL merupakan mantan Kades Sumpilopong, yang di tetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penydikan Kacabjari Tinombo Nomor : PRINT-11/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 27 april 2021 jo. Nomor : PRINT 11.b/P.2.16.8/Fd.1/04/2021.tanggal 29 april 2021 jo. Nomor : PRINT - 02/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Kacabjari Tinombo Nomor : PRINT - 02/P.2.16.8/Fd.1/01/2022, tanggal 17 Januari 2022.

Kemudian tersangka kedua RT selaku pihak swasta dengan Surat Perintah Penyidikan Kacabjari Tinombo Nomor : PRINT-11/P.2.16.8/Fd.1/04/2021, tanggal 27 april 2021 jo. Nomor : PRINT- 11.b/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 jo. Nomor : PRINT-03/P.2.16.8/Fd.1/01/2022, tanggal 17 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Kacabjari Tinombo nomor : PRINT -03/P.2.16.8/Fd.1/01/2022, tanggal 17 Januari 2022.

Sejak di tetapkan nya tersangka HL dan RT oleh Kajari Parimo, tertanggal 17 Januari 2022, kasus tersebut seakan hilang dari pantauan publik, dan terkesan tidak ada tindak lanjut oleh tim penyidik Kejari Parimo.

Menurut salah satu sumber media ini, yang juga warga desa Sumpilopong, yang meminta identitasnya di rahasiakan mengatakan sampai saat ini masyarakat bertanya-tanya tindak lanjut pasca penetapan tersangka.

"Sudah sampai dimana kasus tersebut?! Apakah kasus tersebut telah di SP3 kan atau sengaja di diamkan begitu saja?

Pasalnya setelah di tetapkan sebagai tersangka HL dan RT di duga tidak pernah di lakukan penahanan seakan akan mereka kebal hukum. Karena kedua tersangka setiap hari menjalani kehidupan seperti pada umumnya di Desa Palasa, seakan tidak sementara menjalani proses hukum

Harapan kami sebagai masyarakat Desa Sumpilopong, agar kasus ini dapat di tuntaskan, sampai ada putusan hukum yang inkrah," beber nya saat dihubungi via telfon Selasa (12/04/22) sore hari.

Sumber juga menyampaikan bahwa sebagai masyarakat biar tidak ada asumsi dari masyarakat bahwa pihak Kejari Parimo terkesan pilih kasih di dalam pemberantasan korupsi.

Sementara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tinombo Fauzi Paksi.SH, ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp sejak Selasa, (12/04/2022), sampai berita ini di tayangkan, tidak memberikan tanggapan, sementara pesan terlihat centang biru.

Komentar Via Facebook :