Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jakob Hendrik Pattipellohy.SH.MH berjanji akan usut dan beri sanksi oknum Jaksa Arf

Oknum Arf Jaksa Kejati Sulawesi Tengah Diduga Terima Gratifikasi Dari Terdakwa Narkoba

Oknum Arf Jaksa Kejati Sulawesi Tengah Diduga Terima Gratifikasi Dari Terdakwa Narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jakob Hendrik Pattipellohy.SH.MH

CYBER88| Sulteng - Mencuatnya kasus dugaan penyuapan oleh pihak keluarga Risaldhy, terdakwa kasus narkotika pada institusi Adhyaksa, berupa uang tunai sebesar Rp.700 juta yang di duga di terima oleh oknum jaksa Arf pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, merupakan suatu tamparan keras pada institusi tersebut. Minggu (20/03/22).

Belum lama ini Jaksa Agung Prof.Dr.ST.Burhanuddin,SH.MM, telah mengeluarkan pernyataan keras akan menindak tegas terhadap oknum-oknum jaksa nakal yang diduga masih mau bermain proyek, ternyata pernyataan tersebut hanya angin lalu bagi oknum jaksa Arf.

Dugaan penyuapan tersebut terjadi di duga kuat karna adanya tekanan serta ancaman dari oknum jaksa Arf, yang mana terdakwa Risaldhy akan dituntut seumur hidup oleh sang jaksa, bila tidak menyiapkan uang sejumlah Rp.700 juta.

Setelah uang Rp 700 juta itu di serahkan pada oknum jaksa Arf dengan kesepakatan agar oknum Jaksa Arf menuntut terdakwa 8 tahun dan akan divonis 6 tahun. Namun faktanya terdakwa Risaldhy malah divonis 15 tahun penjara oleh Hakim PN Palu.

Atas putusan PN Palu tersebut, membuat berang pihak keluarga dan menuntut kepada oknum jaksa Arf untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi oleh oknum Jaksa Arf menyampaikan uang tersebut sudah habis terdistribusi ke pimpinan dan pihak lain.Seperti yang di lansir oleh salah satu media pada edisi 17/03/2022 lalu. 

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jakob Hendrik Pattipellohy.SH.MH, melalu Kasi Penkum Reza Hidayat ketika di minta tanggapanya pada Minggu 20/03 2022 melalui pesan WhatsApp mengatakan, "Saat ini sedang dilakukan eksaminasi terhadap perkara yang dimaksud untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran terhadap SOP, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali hasilnya," bebernya. 

Dan Kejati berjanji apabila ditemukan ada oknum kejaksaan yang melakukan penyimpangan maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan. Pimpinan Kejati akan mengusut tuntas secara cepat dan sangat serius menanggapi laporan tersebut.** 

Komentar Via Facebook :