Inspektorat Parimo di Duga Lindungi Oknum Kades Korupsi, Lima Tahun Tidak Buat LPJ Cukup Jaminkan Sertifikat
CYBER88 | Parigi Moutong - Dugaan kongkalikong antara inspektorat kabupaten Parimo dan oknum Kades sangat terlihat.
Dimana Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah di duga kuat melindungi oknum Kepala Desa Persatuan Sejati yang di duga telah menyalagunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang di taksir telah merugikan keuangan negara sekitar satu milliar lebih. Rabu, (09/02/22).
Dugaan tersebut di perkuat beberapa fakta yang berhasil di himpun wartawan media ini dari berbagai sumber yang dapat di percaya, fakta-fakta tersebut di antaranya, oknum Kepala Desa Persatuan Sejati diduga kuat tidak perna membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang di dukung dengan kwitansi besar dan kecil, foto-foto kegiatan serta nota pembelian setiap satu tahun anggaran.
Sementara Kepala Desa Wajib membuat dan menyerahkan LPJ tersebut kepada pihak Inspektorat setiap ahir tahun, guna untuk di jadikan dasar/rujukan pihak inspektorat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, dengan demikian patut di duga pihak inspektorat melakukan pembiaran.
Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan, sehingga hal ini di sinyalir berlangsung sampai lima tahun di setiap inspektorat melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayah Kecamatan Ongka Malino, dari 17 desa yang ada, hanya Desa Persatuan Sejati yang terbebas dari pemeriksaan adminstrasi maupun fisik dari Inspektorat, karena diduga tidak adanya LPJ.
Sumber media ini menyebutkan, bahwa saat ini penyidik Tipikor Polres Parimo telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Pariomo. Hal itu di benarkan oleh Sekretaris Inspektorat ketika di temuai di ruang kerjanya pada Selasa, (8/2/22).
"Iya benar telah keluar LHP Desa Persatuan Sejati, untuk tahun anggaran 2018, dan untuk lebih jelasnya mengenai angka dugaan kerugian negara, dan hal-hal teknis lainnya, silahkan berhubungan dengan Kepala bidang Penindakan dan Investigasi, Pak Said dan Bidang Evaluasi Hasil LHP Pak Reski," tutur nya.
Ironisnya kedua Kepala Bidang tersebut (Said dan Resky, Red) ketika di temui secara terpisah, terkesan irit bicara dan saling melempar tanggung jawab.
Menurut Said selaku Kabak Penindakan dan Investigasi, "mohon maaf pak, kami tidak bisa memberikan informasi terkait isi LHP, karena itu bersifat rahasia," ucapnya singkat.
Said terkesan tidak mau menjawab ketika di tanyakan terkait adanya kejanggalan pada LHP tersebut, dimana anggaran tahun 2018 yang di audit, LHP-nya terbit sekitar Juli 2020, dan di registrasi nanti pada bulan Februari 2022.
Sementara diduga oknum kades Persatuan Sejati telah menjaminkan sertifikat sekitar bulan Agustus 2020.
Saat ditanya apakah seperti itu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di terapkan di Inspektorat Parimo, Said berkilah dengan menjawab bahwa itu bukan ranahnya.
"Itu bukan kapasitas saya untuk menjelaskan, terkait masalah jaminan sertifikat, itu berada di bidangnya pak Resky selaku bidang Evaluasi LHP," ucap Said lagi.
Terkait surat Ketua BPD Persatuan Sejati tertanggal 19 Januari 2022 perihal Permohonan Audit Investigasi DD dan ADD di Desa Persatuan Sejati, di karenakan semua gaji / honor terhitung telah tiga Triwulan belum di bayarkan, Said justru bertanya, siapa yang terima suratnya dan surat tersebut belum masuk di bidangnya.
Sementara Sekretaris Inspektorat sebelumnya telah mengakui adanya surat dari BPD Persatuan Sejati.
Lagi - lagi Resky selaku kepala bidang Evaluasi Hasil LHP terlihat kaku dan irit bicara.
"Terkait penjaminan sertifikat tersebut itu sebelum saya menjabat di bidang ini, itu sekitar pertengahan tahun 2020, saya masuk di sini tahun 2021, setahu saya sertifikat tersebut di titip pada Keuangan Kantor Bupati," jelasnya.
Ketika di tanyakan nilai dugaan kerugian negara, dan apakah LHP tersebut telah di kirimkan ke Desa Persatuan Sejati dan pada Camat Ongka Malino, "mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nilai dugaan kerugian negara yang ada di LHP tersebut, dan terkait dokumen LHP, itu telah kami kirimkan pada Desa yang di maksud dan Camat Ongka Malino," jawabanya lagi.
Spontan di bantah oleh camat ongka Malino Ahmad Zarkasyi, S.STP ketika di hubungi via pesan WhatsApp, menurutnya, sampai saat ini (Selasa, 8/2/2022) pemerintah Kecamatan Ongka Malino belum menerima LHP Desa Persatuan Sejati.
Kembali Kepala Inspektorat Parimo Adrudin Nur, bungkam dan tidak mau merespon konfirmasi melalui pesan WhatsApp.


Komentar Via Facebook :