Pekerjaan Proyek Disinyalir Ada Korupsi, PPK 1.4 Palu dan PT Silkar National Saling Cuci Tangan

Pekerjaan  Proyek Disinyalir Ada Korupsi, PPK 1.4 Palu dan PT Silkar National Saling Cuci Tangan

Baru beberapa bulan dibangun, jalan umum sudah rusak (ist)

CYBER88 | Sulawesi Tengah - Proyek Preservasi Ruas Jalan Malala-Ogotua-Ogoamas -Tonggolobibi, yang menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.4) La Sahiru,ST, Kepala Satuan Kerja (Ka.Satker) Wilayah I Sulteng Dr.Andri Irfan Rifai, ST,MT, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN XIV) Palu Muhammad Syukur, ST.MM, Dirjen Bina Marga Dr.Ir.Hedy Rahadian.M.Sc, Kementerian PUPR Ir.Mochamad Basoeki Hadimoeljono,M.Sc.Ph.D. Senin, (17/01/22).

Proyek yang di bandrol dengan nilai kontrak Rp.9,922.528.000,- yang bersumber dari APBN murni tahun 2021, dengan nomor kontrak HK 0203-BB 14/PJN I Sulteng-PPK 1.4/72. Di kerjakan oleh PT SILKAR NATIONAL, sebagai konsultan pengawas PT.ARCI PRATAMA KONSULTAN- Kerja Sama Operasional (KSO) CV.DETAIL CONSULTANT yang beralamat di BTN Pengawu Permai Blok GII/25 Palu - Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil investigasi media ini pada pekan lalu di sepanjang ruas Malala-Ogotua-Ogoamas-Tonggolobibi. Pelaksanaan proyek preservasi tersebut, disinyalir ada unsur Kolusi Korupsi dan Nepotisme sehingga telah menyimpang dari spek, dan juga patut di duga sistem pekerjaannya di kerjakan secara amburadul hal itu terlihat dari hasil pekerjaan yang terkesan sangat bobrok dengan terjadinya kerusakan yang cukup parah di setiap segmen di sepanjang ruas.

sisi jalan umum yang longsor (ist) 

Di ketahui proyek tersebut baru sebulan selesai di Provisional Hand Over (PHO) atau di serah terimakan dari penyedia kepada PPK, tepatnya pada ahir desember 2021. Sekalipun dengan kondisi hasil pekerjaan di lapangan terdapat kerusakan hampir di setiap segmen.

Berdasarkan dengan fakta yang ada, patut diduga PPK 1.4, Kontraktor serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) telah mengabaikan penilaian dari sisi mutu, admintrasi, visual dan kuntitas, dan juga di duga telah mengabaikan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang di perjelas pada Pasal 57 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 58 ayat 1,2 dan 3 

Harapan dari para pengguna jalan yang sering melintas di ruas tersebut, di antaranya para sopir mini bus (rental) dari Kabupaten Buol,Toli-Toli serta para sopir truk dengan tujuan kota Palu, dengan adanya proyek yang menghabiskan anggaran millyaran rupiah tersebut sudah dapat memperlancar dan memudahkan akses transportasi mereka (sopir) ternyata harapan tersebut justeru hanya semakin mengecewakan.

Seperti di ungkapkan Wawan, sala satu sopir truk ekspedisi Buole-Palu, ketika di temui di sala satu rumah makan pada 14/01/2022, mengatakan, memang kami para sopir telah menaru harapan yang cukup besar agar akses jalan yang sering kami lewati ini sudah bisa sedikit baik dan lancar dengan adanya proyek tersebut.

Ternyata, masih banyak lubang yang cukup dalam dan besar, bahkan ada di beberapa titik badan jalan telah ambruk sehingga jalannya sudah semakin mengecil, dan kalau tidak keliru, ada sala satu plat duiker yang baru di kerjakan telah ambruk, dan saat ini tinggal di pakaikan jembatan darurat dari batang kelapa, tentunya hal itu sangat mengancam keselamatan para sopir yang sering melintas di ruas tersebut.

Lanjut kata Wawan, semestinya pejabat yang berwenang pada proyek tersebut (BPJN XIV Palu), tidak membayarkan hasil pekerjaan oknum kontraktor ‘nakal” seperti itu, sebelum di perbaiki pekerjaannya yang rusak, sesuai yang termuat dalam kontrak, masyarakat awam saja, sudah bisa memprediksi telah terjadi dugaan kerugian negera di pelaksanaan proyek tersebut, apa lagi aparat hukum yang memang di berikan tugas dan tanggung jawab di bidang pengungkapan dugaan korupsi, tutup Wawan sambil bergerak menuju ke mobil truknya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.4) La Sahiru.ST sebagai orang yang paling bertanggung jawab pada keberhasilah proyek tersebut dan di lakukannya PHO, ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp pada 15/1/2022, baru membalas pesan WhatsApp, nanti pada tanggal 17/01/2022, dengan mengatakan, kalau itu bencana akibat hujan, dan tidak termasuk dalam volume pekerjaan tahun 2021.

Namun ketika di kirimkan data foto berupa hasil pekerjaan tahun 2021, La Sahiru, kembali berkila, kalau pekerjaan tersebut ada masa pemeliharaan, dan akan di perbaiki oleh pihak rekanan

Sampai berita ini di turunkan, La Sahiru, enggan menjawab pertanyaan media ini, apakah Ka Satker dan Ka Balai BPJN XIV Palu mengetahui, hasil pekerjaan PT.Silkar National telah banyak yang rusak, dan terkesan di paksakan PHO dalam kondisi rusak.

Semenmtara pihak PT.Silkar National melalui kepala perwakilan Sulteng, Marsidi, berkali-kali di telpon dan di chat melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini di turunkan tidak memberikan tanggapan sedikit pun.

Komentar Via Facebook :