Diduga Mantan Kades dan Sekdes Tidak Buat LPJ, Kementerian Keuangan Pangkas Dana Desa
CYBER88 | Parigi Moutong - Pemerintah Desa Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, harus berbesar hati dengan tidak di cairkannya oleh Kementerian Keuangan Dana Desa tahap III tahun 2021 sekitar Rp.170 juta rupiah.
Tidak dicairkannya DD Desa Kayu Jati tahap tiga tahun 2021 diduga akibat kelalaian Camat Ongka Malino Asmadi.SH yang saat itu menjabat sebagai PLT Kepala Desa dan Muh Luber sebagai sekdes Desa Kayu Jati tahun 2018, yang mana pemerintah Desa Kayu Jati di duga tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas pelaksanaan anggaran Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp. 770,716.000,-
Hal tersebut terungkap dalam surat Pemberitahuan Dinas PMD Kabupaten Parigi Moutong Kepada Pemerintah Desa Kayu Jati dengan nomor :0452/II/23.12.1/DPMD/2021, yang mana dalam redaksi surat tersebut termuat penyebab tidak di cairkannya dana desa tahap tiga Desa Kayu Jati.
Dikarenakan tidak dilaporkannya realisasi anggaran DD Desa Kayu Jati Tahun 2018, sehingga pada kertas kerja Aplikasi Online Monitoring Sisitem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAM) pada Kementerian Keuangan, muncul sisa DD tahun 2018 sebesar Rp.770,716.000,- yang belum di setor ke RKUD
Dengan demikian Kementerian Keuangan memberikan sanksi berupa pemotongan Dana Desa yang di perhitungkan pada penyaluran tahap tiga, setiap tahun anggaran sampai dengan mencukupi sisa DD yang belum di setor ke RKUD tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Parigi Moutong Rafli Sukaan mengatakan, sisitem pelayanan dan penerapan admistrasi di Dinas PMD maupun di Inspektorat Parimo terkesan rancu.
Pasalnya, bagaimana bisa anggaran yang telah di laksanakan/di kerjakan tidak terbaca oleh Dinas PMD dan Inspektorat Parimo kala itu.
Sementara pada tahun 2018 tersebut, pihak inspektorat Parimo telah melakukan audit investigasi di Desa kayu Jati, dan menemukan dugaan kerugian negara yang tidak bisa di pertanggung jawabkan secara admintrasi maupun secara fisik ada sekitar Rp.200 juta lebih, dan saat ini bendahara Desa Kayu tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Palu.
Semestinya Dinas PMD maupun Inspektorat Parimo, setelah mengetahui PLT Kades Asmadi.SH dan Sekdes Muh Luber tidak memasukan LPJ pelaksanaan anggaran DD tahun 2018, harus memberikan teguran ataupun sanksi pada PLT Kades dan Sekdes. Bukan membiarkan masala tersebut berlarut-larut nanti di proses di tahun 2021.
Melalui kesempatan ini, kami atas nama AMPK Parimo mendesak kepada mantan Camat Ongka Malino, Dinas PMD, dan mantan Sekretaris Desa Kayu Jati untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan Dana Desa sebesar Rp.770,716.000,- yang menjadi alasan Kementerian Keuangan untuk tidak mencairkan dana desa tahap III tahun 2021 Desa Kayu Jati. Kalau memang tidak, kami meminta Tipikor Polres Parimo untuk membuka kembali penyelidikan kasus tersebut, "Bebernya Kamis, (30/12/21)..
Mantan Camat Ongka Malino yang juga mantan Plt.Kepala Desa Kayu Jati Asmadi.SH yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Parigi Moutong, ketika di konfirmasi via telepon, langsung mematikan telepon seluler dan via pesan WhatsApp juga tidak merespon.


Komentar Via Facebook :