Terkesan Takut Putus Kontrak, PPK dan Satker Sulteng Lebih Memilih Perpanjangan Kontrak Dengan Capaian Progres 45,27 Persen

Ada Apa PPK dan Satker Wilayah I Sulteng?!

Ada Apa PPK dan Satker Wilayah I Sulteng?!

CYBER88 | Sulawesi Tengah - Pengerjaan Proyek dari Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN XIV Palu) Satuan Kerja Wilayah I Sulteng yang membawahi 5 PPK, dengan total panjang jalan nasional sekitar 648,54 KM yang meliputi Kabupaten Donggala,Toli-Toli dan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, (04/01/22).

Dengan beredarnya data dari Ka.Satker wilayah I Sulteng Dr.Andri Irfan Rifai.ST.MT, berupa rekapan progres akhir tahun tertanggal 27/12/2021 pada sembilan (9) paket yang berada di wilayah I Sulteng, di antaranya dua (2) paket yang di putus kontrak, lima (5) paket yang selesai 100 persen, satu (1) paket kontraknya masih berjalan, dan satu (1) paket bekerja di masa denda 50 hari kedepannya.

Proyek preservasi Jalan Lingadan Dalam Kota Toli-Toli Silondou-Malala yang berada di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK.1.3 Provinsi Sulawesi Tengah) Opik Taopik Andriyadi.ST.MM dan sebagai Kepala Satuan Kerja Wilayah I Propinsi Sulawesi Tengah di jabat oleh Dr. Andri Irfan Rifai.ST.MT, BPJN XIV Palu.

Proyek preservasi jalan Lingadan Dalam Kota Toli-Toli Silondou-Malala, inilah yang di perpanjang masa kontraknya dengan sistem denda hinga 50 hari kedepan yang di bandrol dengan nilai kontrak Rp.13.144.655.000, bersumber dari APBN tahun 2021, di kerjakan oleh PT. Karya Etam Bersama yang beralamat di Jalan Sidomulyo Rt.21 Sidomukti Kec Muara KamanKabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Pada kontrak awal dengan limit waktu sekitar 300 hari lebih, ternyata pihak kontraktor hanya mampu menghabiskan anggaran Rp.5,950.585.318,- dari nilai kontrak Rp.13.144.655.000, dengan progres fisik yang di capai hanya sekitar 45,27 persen. 

Di balik perpanjangan kontrak tersebut, terendus aroma Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) atas keputusan yang di lahirkan oleh PPK.1.3 dan Ka.Satker Wilyah I dengan memperpanjang masa kontrak 50 hari kalender (bekerja di masa denda) pada proyek Preservasi Jalan Lingadan Dalam Kota Toli-Toli Silondou-Malala

Sangat sulit bisa meyakini kebijakan yang di simpulkan oleh PPK.1.3 dan Ka.Satker wilayah I bahwa pihak kontraktor mampu menyelesaikan sisa anggaran sekitar Rp.7,194.069.681,- dengan limit waktu 50 hari kalender (bekerja di masa denda) guna untuk mengejar progres fisik yang belum terselesaikan sekitar 54,73%.

Dalam Kepres 54 tahun 2010 telah di jelaskan dalam pasal 93 ayat (1.a) PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila : Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui 5 persen dari nilai kontrak.

Kepala Satuan Kerja Wilayah I Sulteng,  Dr.Andri Irfan Rifai.ST.MT ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp pada 03/01/2022, mengatakan ada 3 syarat bekerja di masa denda, pertama memperpanjang jaminan pelaksanaan, kedua Penyedia jasa sanggup menyelesaikan pekerjaan di masa denda dan ketiga, analisa penyedia jasa dapat menyelesaikan pekerjaan.

Namun ketika di tanyakan, apa tolak ukur bagi PPK.1.3 dan Ka.Satker bisa meyakini penyedia jasa bisa menyelesaikan sisa progres fisik 54.73 persen dengan limit waktu 50 hari kalender, sementara pada kontrak awal dengan limit waktu sekitar 300 hari lebih penyedia hanya mampu menyelesaikan progres fisik sekitar 45,27%.

Andi Irfan Rifai hanya menjawab, "nanti saya sampaikan perhitungan teknisnya ya, ndak cukup kalau di ketik disini (pesan WhatsApp)".

Dan sampai berita ini di turunkan data tersebut belum di terima wartawan media ini.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK.1.3) Opik Taopik Andriyadi.ST.MM selaku pejabat yang paling bertanggung jawab secara teknis pada proyek tersebut, setelah membaca konfirmasi yang di kirimkan oleh wartawan media ini, langsung memblokir kontak wartawan. Kuat dugaan Opik menghindar ketika di tanyakan terkait analisa teknis atas kebijakan perpanjangan kontrak dengan capaian progres hanya 45, 27%.

Atas kebijakan oleh PPK.1.3 dan Ka.Satker Wilayah I Sulteng, menimbulkan tanggapan miring dari publik di Sulteng, di antaranya sala satu pengguna jalan pada ruas tersebut Ocan yang juga warga Kabupaten Toli-Toli.

"Kita berpikir masa bodoh saja, dengan limit waktu 300 hari lebih pihak kontraktor hanya mampu mencapai target di bawah 50 persen, sementara menurut analisa PPK dan Satker hanya dengan limit waktu 50 hari kalender, kontraktornya bisa menyelesaikan progres fisik yang masih tersisa 50% lebih," tuturnya kepada kru media.

Hal ini sudah bisa di simpulkan, pasti pihak kontraktor tidak akan bisa menyelesaikan target yang ada, maka secara otomatis hasil analisa teknis pihak PPK dan Satker juga bisa di pastikan salah.Tidak heran kalau publik bisa menilai di balik perpanjangan kontrak tersebut ada dugaan terdapat kesepakatan yang tidak termuat dalam kontrak.

Berdasarkan analisa publik, pihak PPK dan Satker terkesan takut untuk mengambil sikap tegas, melakukan putus kontrak ketimbang hanya memilih memperpanjang kontrak, dengan menganalisa kemampuan pihak kontraktor hanya mampu mencapai progres 45,27 %.

Komentar Via Facebook :