Kepala Inspektorat Parimo Diduga Abaikan Permohonan LHP dari Penyidik dan BPD. Empat tahun berlalu, dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Persatuan Sejati masih terend

Hendak Konfirmasi, Kepala Inspektorat Parimo Blokir Whatsapp Jurnalis

Hendak Konfirmasi, Kepala Inspektorat Parimo Blokir Whatsapp Jurnalis

Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong Adrudin Nur.SPd.Msi,

CYBER88| Parigi Moutong - Empat tahun sudah berlalu Penyidik yang di laksanakan oleh Tipikor Polres Parimo terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Persatuan Sejati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Senin,  (07/03/22).

Penyelidikannya di mulai sejak bulan mei 2018 untuk tahun anggaran 2017, kemudian terus berlangsung hingga dugaan penyimpangan DD/ADD tahunj 2018,2019 dan 2020. Sampai saat ini masih berstatus penyelidikan, Penyidik Tipikor Polres Parimo belum bisa meningkatkan statusnya kepenyidikan, di duga kuat tersandung belum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Parimo

Informasi yang berhasil di himpun di Polres Parimo, penyidik kesulitan untuk mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Parimo, sejak awal penyelidikan pihak Tipikor telah menyampaikan permohonan kepada Inspektorat Parimo.

Dari 4 tahun anggaran yang di lakukan penyelidikan, baru LHP tahun anggaran 2018 yang di berikan pada penyidik, denga total temuan sekitar 700 juta lebih, dan penyidik masih menunggu LHP tahun anggaran 2017,2019 dan 2020, beber sumber terpercaya media ini.

Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP.Yudy Arto Wiyono.SIK.MH ketika di hubungi media ini melalui pesan WhatsApp belum lama ini mengatakan, iya memang benar LHP yang ada baru tahun anggaran 2018, dan penyidik kembali melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat Parimo, agar bisa di percepat audit investigasi untuk tahun anggran 2017,2019 dan 2020

Ketika di singgung terkait adanya upaya oknum Kades Persatuan Sejati saat ini tengah berupaya membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk tahun anggaran 2017,2018,2019 dan 2020, AKBP.Yudy Arto Wiyono.SIK.MH, mengatakan, dari awal penyelidikan memang sudah di ketahui oleh penyidik bahwa oknum Kepala Desa tidak bisa menunjukan LPJ

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Persatuan Sejati juga telah melayangkan surat permohonan agar di lakukan audit investigasi DD/ADD di Desa Persatuan Sejati, hal itu di sampaikan oleh ketua BPD Hamzat Tangahu belum lama ini melalui via telepon seluler

Memang benar, kami (BPD) telah 2 kali melayangkan surat kepada Inspektorat dan surat yang kedua pada dinas PMDParigi Moutong, dalam surat yang pertama kami menyampaikan berbagai permsalahan yang ada di Desa, di antaranya mengenai hak-hak Lembaga,Aparat,Kades,Imam dan Pendeta yang sampai sekarang belum di bayarkan untuk triwulan 4 tahun 2020 dan triwulan 3  dan 4 untuk tahun 2021. Jadi totalnya ada 3 triwulan yang belum di bayarkan.

Olehnya kami meminta pada pihak Inspektorat agar turun langsung melakukan audit investigasi,surat tersebut kami antarkan langsung di Inspektorat tertanggal 19 januari 2022, dan surat kedua itu tertanggal 22 februari 2022 yang di tujukan pada dinas PMD Parigi moutong, terkait permohonan untuk belum melakukan proses pencairan DD/ADD triwulan satu tahun 2022 sebelum oknum Kades membayarkan tunggakan 3 triwulan gaji/honor lembaga dan aparat lainnya di Desa.

Miris sekali sampai saat ini kedua surat tersebut belum ada tanda-tandanya untuk di tindal lanjuti oleh kedua instansi yang memiliki tupoksi sesuai dengan isi surat kami.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PMD Parigi Moutong Zulfinahcri.SSTP.MSi, ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp pekan lalu mengatakan, iya, suratnya telah kami terima dan telah saya disposisi pada Bidang Pemerintah.

Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong Adrudin Nur.SPd.Msi, ketika di kirimkan pesan konfirmasi via WhatsApp pada Senin, 7/3/2022, ternyata kontak wartawan media ini telah di blokir yang bersangkutan.

Komentar Via Facebook :