Saat ini Penyidik dari Tipikor belum melakukan gelar perkara, di karenakan LHP yang di serahkan oleh Inspektorat baru satu tahun anggaran (tahun 2018). Penyidik masih menunggu LHP anggaran 2017, 2019

Penyidik Tipikor Diminta Secepatnya Periksa Kepala Inspektorat Parimo Terkait Abaikan Permohonan Audit

Penyidik Tipikor Diminta Secepatnya Periksa Kepala Inspektorat Parimo Terkait Abaikan Permohonan Audit

Kepala Inspektorat Daerah Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Inspektur Adrudin Nur

CYBER88 | Parigi Moutong - Sikap kurang terpuji diduga di perlihatkan oleh oknum pejabat publik yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Inspektur Adrudin Nur. Senin (14/03/22).

Hal itu terlihat dengan tidak adanya respon positif dan terkesan mengabaikan permohonan penyidik Tipikor Polres Parimo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Persatuan Sejati. Yang mana meminta Kepada Inspektorat Parimo untuk melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Persatuan Sejati.

Sebagaimana di ketahui, Penyidik Tipikor Polres Parimo tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan DD/ADD di Desa Persatuan Sejati, untuk tahun anggaran 2017,2018,2019 dan 2020.

Dari empat tahun anggaran tersebut, sampai saat ini yang ada LHP dari Inspektorat, baru tahun anggaran 2018 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp.700 juta lebih.

Sementara pihak BPD setempat berharap dengan mengirimkan surat permohonan tersebut dapat di sahuti oleh pihak Inspektorat, agar gaji/honor semua aparat dan lembaga yang ada di Desa yang belum di selesaikan oleh oknum Kepala Desa selama triwulan dapat segera di realisasikan.

Sumber media ini yang di peroleh dari Polres Parimo menyebutkan, saat ini Penyidik dari Tipikor belum melakukan gelar perkara, di karenakan LHP yang di serahkan oleh Inspektorat baru satu tahun anggaran (tahun 2018) penyidik masih menunggu LHP tiga tahun anggaran lagi (2017,2019 dan 2020) dari inspektorat Parimo, sesuai hasil penyelidikan ada 4 tahun anggaran

Ketua BPD Hamjat Tangahu ketika di hubungi media ini pada senin 14/03/2022 mengatakan, sampai saat ini belum ada tanda-tanda tim Inspektorat Parimo yang mau turun melakukan audit investigasi.

Salah satu praktisi hukum Provinsi Sulteng Abd Razak.SH menanggapi dengan serius masalah ini, menurutnya tidak ada alasan bagi Inspektorat Parimo untuk tidak menindaklanjuti permohonan penyidik dan BPD untuk tidak melakukan audit investigasi.

"Semestinya pihak Inspektorat Daerah Parimo harus mengapresiasi Penyidik Tipikor dan BPD, yang telah berupaya menyelamatkan dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD. Karena pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan DD/ADD itu adalah tanggung jawab pihak Inspektorat.

Dan kalau memang benar, diduga pihak Inspektorat tidak mau melakukan audit investigasi untuk 3 tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020 yang di minta oleh penyidik untuk bahan pertimbangan di lakukan gelar perkara," bebernya.

Ia juga menambahkan Patut di sarankan kepada penyidik untuk secepatnya memeriksa dan memintai keterangan Kepala Inspektorat Daerah tersebut.

"Kaena di duga telah menghalang-halangi penyidik di dalam melakukan penyelidikan suatu dugaan tindak pidana Korupsi," ungkap Abd Razak dari balik ponselnya dini hari Senin 14/03/2022.

Kepala Inspektorat Daerah Parimo Inpektur Adrudin Nur, ketika di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin  (14/03/2022), tidak bisa terkirim karenakan kontak wartawan media ini telah di blokir

Komentar Via Facebook :