Ketua DPD LSM GEMPUR Riau juga pertanyakan dasar aturan yang dipakai Edi Suherman selaku camat Binawidya Tampan

Hasanul Arifin Mencium Indikasi Korupsi di SKPD Kecamatan Binawidya Tampan

Hasanul Arifin Mencium Indikasi Korupsi di SKPD Kecamatan Binawidya Tampan

Hasanul Arifin, Ketua DPD LSM GEMPUR Riau (ist)

CYBER88 | Pekanbaru - Disinyalir adanya penggelembungan dana / korupsi oleh bendahara kecamatan Tampan yang saat ini berubah nama menjadi Binawidya yang dibagi dalam beberapa bagian lebih kurang Rp 1. 976. 333.528.00 untuk Program Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan,Rp 2.220.597.699.00 untuk Program belanja barang pakai habis serta Rp 2.820.270.800.00 untuk Program Kegiatan belanja jasa kantor. Minggu,(15/05/22).

Dana yang cukup fantastis dengan rincian dana secara global hampir Rp 7 Milyar tersebut tercantum dalam Perwako Nomor 226 thn 2020 yakni Program Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Binawidya Tampan yang diperuntukan untuk pembiayaan gaji RT dan RW, serta beberapa program lainnya.

Camat Binawidya Edi Suherman yang juga merupakan keponakan walikota Pekanbaru Firdaus saat diminta keterangan terkait gaji RT dan RW yang dibawahinya via pesan singkat WhatsApp tidak ada respon sekalipun terlihat sudah dibaca.

Kuatnya aroma korupsi penggelembungan dana ini membuat ketua DPD LSM GEMPUR dan juga salah satu tim Pemenang presiden Jokowi selama 2 periode kembali membuka suara lantang.

Bung Arif menyampaikan kepada kru media via telfon WhatsApp bahwa anggaran belanja di SKPD kecamatan Binawidya ini disinyalir melanggar dan merugikan keuangan negara.

"Sejatinya begini, dana yang hampir 2 M itu katanya dipakai untuk menggaji RT dan RW. Pertanyaan pertama, berapa gaji RT dan RW perbulan, dan ada berapa RT RW dalam satu kecamatan Tampan yang saat ini berubah nama menjadi kecamatan Binawidya Tampan, serta untuk berapa bulan gaji?Tidak masuk diakal. 

Apakah bendahara kecamatan tidak ada koordinasi dengan bagian lain sehingga tercipta dana yang hampir mencapai Rp 2M itu.

Itu masih 1,9 Milyar Dana yang Rp 2.2 Milyar dan 2,8 Milyar itu bagaimana lagi peruntukannya,apa yang di belanjakan dan apa yang di bayarkan? 

Dalam data Rincian yang dibuat oleh kecamatan Binawidya itu tidak masuk diakal. Kenapa saya katakan begitu rinciannya tidak ada dan jikapun ada rincian itu tidak menyambung dengan nomenklaturnya, padahal Mendagri pernah mengatakan, meminta pemerintah daerah menyederhanakan nomenklatur anggaran, agar tidak ada lagi kalimat bersayap yang dapat memunculkan kebingungan dalam penggunaannya.

Dan yang lebih tidak masuk diakal, kenapa Firdaus langsung menandatangani sementara penuturan Firdaus jika dana kas Walikota kosong bahkan untuk membantu masyarakat yang terkena efek Covid 19 pun Firdaus di depan teman media sampaikan tidak ada dana. Sekejam firaun, ternyata ada yang lebih kejam di dunia milenial ini," tutur bung Arif geram.

Saat kru bertanya lebih jauh terkait apakah ada UU atau Peraturan yang mengatur akan regulasi keuangan yang digunakan per kecamatan terutama kecamatan Binawidya yang di pimpin Edi Suherman, kembali bung Arif menegaskan bahwa segala pengeluaran keuangan dalam dunia pemerintahan baik pusat maupun daerah diatur oleh Undang undang.

"Pasti ada. Dan saya serta kita semua pasti tahu tentang peraturan itu. Menurut data yang kita miliki ada beberapa hal yang menarik perhatian saya. Yang pertama pada penggunaan anggaran 2021 pada SKPD kecamatan Binawidya yang merupakan pemekaran daerah beberapa tahun lalu, ada beberapa aturan yang menjadi acuan penggunaannya bagi OPD/SKPD di lingkup pemerintah kota pekanbaru yaitu 
Peraturan daerah kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 30 Des 2020 dan Peraturan Walikota nomor 226 tahun 2020 tertanggal 30 Des 2020 juga. kenapa ada dua acuan peraturannya. 

Didalam kedua aturan tersebut mempunyai rincian anggaran yang berbeda. Pertanyaannya, pertama, kenapa bisa terjadi perbedaan antara Perda dan Perwako ini.

Kedua, aturan yang mana yang di pergunakan oleh kecamatan Binawidya sebagai acuan? Jadi, dengan disinyalir adanya penggelembungan atau bahasa kerennya dugaan korupsi, kami dari LSM DPD GEMPUR tidak akan tinggal diam. Dengan data yang kami miliki, kami segera dan pasti melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau bahasa Pemimpin redaksi media ini yang pernah terlontar, Just wait and see. 

Siapapun yang ada dibelakang layar, akan kami sorot tanpa jeda.

Saya menduga kuat semua bentuk pengeluaran termasuk belanja barang pakai habis dan belanja jasa kantor tidak melalui verifikasi yg baik dan benar oleh PPK dan bendahara sesuai dengan bukti-bukti seperti KAK, STBP (Surat Tanda Bukti Pembayaran) dan STS (Surat Tanda Setoran) yang dapat di pertanggung jawabkan keabsahannya," tegas bung Arif dengan yakin sembari menutup telfon.

Komentar Via Facebook :