Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu- sabu, Kasat: Pelaku digiring ke Polres Kuansing Untuk Penyelidikan Lanjutan

Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu- sabu, Kasat: Pelaku digiring ke Polres Kuansing Untuk Penyelidikan Lanjutan

CYBER88 | Kuansing - Peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kuantan Singingi Riau masih saja terjadi. Seorang pelaku laki- laki bernama inisial NI berhasil dibekuk  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 21.00 wib.

Kepada Cyber88.co.id  Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan  resminya menyampaikan  "Polres Kuantan Singingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya, sering terjadi peredaran gelap Narkoba, sebagai respon dari informasi itu Tim Opsnal langsung bergerak memburu pelaku tindak pidana narkotika itu, dengan mengantongi ciri-ciri dan data Pelaku. Hasil penyelidikan Tim Opsnal kemudian berhasil  mengamankan  1 (satu) orang laki – laki yang bernama NI Alias N (warga Desa Pulau Kopung) di Warnet Miki di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi,"ungkap Kasat 

Pelaku di penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik klip warna bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, dan disaku celana pelaku ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 4A adalah alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," terang  kasat narkoba.

Barang bukti yang ikut diamankan "berupa 5 (lima) paket plastik klip warna bening  berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,64 Gram, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 4A, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha RX King tanpa nopol warna merah, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merek  Oppo A16 warna Dongker dan uang tunai Rp.750.000," terang Kasat.

Terhadap Pelaku NI als N  kata Kasat Narkoba akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun. **

Komentar Via Facebook :