Terkait Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Register 45 Mesuji, Ini Kata Kadis Koperindag
CYBER88 | Mesuji -- Terkait adanya dugaan penyimpangan penjualan pupuk bersubsidi di register 45 yang memicu terjadinya lonjakan harga jauh diatas harga eceran tertinggi (HET) seperti diberitakan sebelumnya, mendapat tanggapan dari Elvita Krisdayanti, Kadis Koperindag Kabupaten Mesuji-Lampung.
Elvita mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengap pihak terkait dan mengecek perkembangan dan fakta dilapangan.
“Terimakasih atas komfirmasi dan informasinya, kami akan lakukan koordinasi dan cek di lapangan terkait perkembangan dan fakta dilapangan, semoga diberi kemudahan oleh Allah SWT,” Tulis Elvita melalui pesan WhatsApp Senin (6/6/2022)
Menurut Elvita, pupuk bersubsidi berada di wilayah dinas pertanian, penentuan kuota dan tata cara Penyaluran ke kelompok tani mereka yang mengetahui.
Meski demikian, ia mengaku, pihaknya belum maksimal dalam pengawasan peredaran pupuk bersubsidi di Kabupaten Mesuji lantaran faktor SDM.
“Atas kekurangan SDM dan kendala lainya di dinas kami, menyebabkan kami belum maksimal dalam pengawasan atas peredaran pupuk di Kabupaten Mesuji, baik yang bersubsidi atau non subsidi. Baiknya meminta keterangan dari dinas pertanian," tambah Elvita.
Tak hanya terjadinya harga di atas HET, petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut disinyalir para petani yang tidak terdaftar didalam e-RDKK. Mereka adalah masyarakat yang menguasai tanah Negara di Register 45.
Berdasarkan penelusuran Cyber88.co.id, penjualan dilakukan secara sembunyi sembunyi atau bisa dikatakan penjualan pupuk bersubsidi seperti pasar gelap.
Baca Juga : Kadistan Mesuji: Pelaku Penyimpangan Disrtibusi Pupuk Bersubsidi Harus Ditindak dan Diberi Sanksi
Diberitakan sebelumnya, terkait penyaluran pupuk subsidi tahun 2022 ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.
Dalam Permentan tersebut, sudah gamblan diatur regulasi pendistribusian pupuk bersubsidi dan siapa saja yang berhak untuk mendapatkannya.
Keperadaan Permentan tersebut dipertegas dengan adanya surat edaran gubernur Lampung Arinal dalam rapat koordinasi teknis (rakornis) pendistribusian Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 di gedung pujian komplek kantor gubernur pada hari senin tanggal 03 januari 2022 lalu.
Dalam ketentuan dijelaskan bahwa distributor dan kios pengecekan agar menjamin kelancaran Penyaluran Pupuk bersubsidi berdasarkan 6 tepat (tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu). Juga berdasarkan e-RDKK dan sesuai kuota/alokasi petani dan dalam proses transaksi masing masing Distributor dan kios harus mempunyai akun KPB.
Adanya kejadian ini, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari beberapa pihak. Siapa yang harus bertanggung jawab?
Terkait hal ini, Lembaga Investasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) DPD Provinsi Lampung akan melaporkan masalah ini ke APH dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Dikutip dari laman resmi Ombudsman bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan Pupuk Bersubsidi, Ombudsman RI memberikan saran kepada Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan untuk :
1. Membentuk Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.
2. Mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kab/Kota/Prov dan PT. Pupuk Indonesia) untuk membentuk dan/atau mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, dengan merujuk ketentuan dalam UU. (A.GUN)


Komentar Via Facebook :