Tak Ada Papan Proyek dan Dinilai Dikerjakan Asal-Asalan, Proyek TPT PUPR KBB di Desa Kertamukti Disoal Beberapa Pihak
CYBBER88 | KBB – Pelaksanaan proyek pembangunan tembok penahan tanah di Desa Kertamukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terkesan asal asalan, disoal warga.
Selain dinilai asal jadi, dilokasi pun tak dipasang papan proyek. Sehingga, kata salah satu warga yang tak mau disebut namanya, bahwa mereka memiliki peran penting dalam pengawasan untuk mewujudkan transparani dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu kondisi yang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berhasil dengan baik.
Dengan keterlibatan masyarakat yang semakin tinggi, tambah dia, maka berbagai kebijakan pembangunan daerah akan dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat luas.
“Partisipasi masyarakat juga diperlukan agar kami dapat ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Ujarnya.
Saat tim Cyber88.co.id bersama ormas dan LSM Bandung Barat, Kamis (2/6) melakukan peninjauan di titik pengerjaan proyek yang berada di Kp. Margaasih RT 01 RW 09 Desa Kertamukti, seperti dikatakan warga, ditemukan beberapa kejanggalan pengerjaan.
Selain tidak adanya papan proyek, nampak tanah galian yang berceceran dan penggunaan bahan material yang diduga tidak sesuai spek untuk proyek TPT yang biasanya dilaksanakan. Tak hanya itu, di lokasi proyek pun tak nampak adanya Pelaksana.
Sunaryo, Kepala Desa Kertamukti mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut adalah proyek PUPR dan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Sementara pekerja dilapangan adalah taruna Desa Kertamukti.
“Ini adalah proyek PUPR dan dilaksanakan oleh pihak ke tiga kebetulan pekerja dilapangan dari Karang taruna Desa Kertamukti sekaligus untuk memberdayakan mereka,”Jawab Sunaryo melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Kamis (2/6). Sebelumnya, ditemuai di Kantornya Kades tidak ada ditempat.
“Mengenai Papan proyek nanti akan saya tanyakan kepada pelaksana,” sambungnya.
Terkait temuan tersebut, Ceppy, Sekjen LSM PERKARA KBB menilai bahwa Proyek ini patut dipertanyakan karena diduga melanggar beberapa regulasi diantaranya UU No.14 tentang Keterbukaan informasi publik.
Karena, kata dia, dengan tidak adanya papan informasi tentang proyek ini membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut, dan tidak adanya pelaksana otomatis tidak ada pengawasan dilapangan.
Kami tidak keberatan bahwa yang bekerja dilapangan dari teman teman Karang taruna karena hasil pekerjaan mereka juga terlihat cukup baik. Cuma kalau ada pengawasan di lapangan, proses pengerjaan tidak akan terkesan asal asalan. Seperti tanah bekas galian ini sangat membahayakan pengguna jalan,” imbuhnya.
Sementara itu, selasa (07/06) awak media mencoba mendatangi pihak Kabid Bina Marga PUPR KBB untuk konfirmasi, namun salah seorang staf nya menyampaikan bahwa Pa Kabid sedang rapat dan tidak bisa ditemui.
Hingga atrikel ini ditayangkan, pihak pelaksana belum bisa diminta keterangan. (Yus)


Komentar Via Facebook :