Terkait Biaya PTSL di Kecamatan Manyar Melebihi Ketentuan SKB 3 Menteri, Camat Sebut Sudah Diatur Oleh Perbub
CYBER88 | Gresik -- Adanya biaya PTSL di wilayah Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur yang melebihi ketentuan SKB tiga Menteri, dikarenakan adanya Perbup Gresik nomor 16 tahun 2022 dengan penambahan biaya maksimal Rp.500Ribu.
Meski demikian, masyarakat tak ada yang keberatan dengan biaya biaya yang harus dikeluarkan untuk kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya
Menurut keterangan salah satu warga Desa Karangrejo telah membayar sebesar Rp.500 ribu dan ia pun sukarela memberikan tambahan untuk sekedar uang rook pada yang melakukan pematokan.
Menyikapi hal ini, Zainul Arifin, Camat Manyar mengatakan, bahwa terkait program PTSL harus sesuai dengan pedoman aturan yang ada yaitu mengacu SKB 3 Menteri biayanya Rp.150Ribu rupiah dan Perbup Gresik nomor 16 tahun 2022 dengan penambahan biaya maksimal Rp.500Ribu rupiah.
“Intinya terkait program PTSL harus sesuai dengan pedoman aturan yang ada seperti di Kabupaten Gresik,” Tandasnya.


Komentar Via Facebook :