DPD LSM GEMPUR Riau sebut ada indikasi double kebocoran anggaran daerah atau potensi KKN di dinas Protokol Sekdako Pekanbaru, secepatnya akan buat Dumas ke KPK RI

Indikasi Anggaran Mark Up dan Fiktif Perjalanan Dinas Bagian Protokol Sekretariat Daerah Pekanbaru

Indikasi Anggaran Mark Up dan Fiktif Perjalanan Dinas Bagian Protokol Sekretariat Daerah Pekanbaru

CYBER88 | Pekanbaru - DPD LSM GEMPUR provinsi Riau mengendus ada indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada bagian protokol Sekretariat Daerah kota Pekanbaru.

LSM yang kerap bergerak pada pengawasan kinerja aparatur negara itu meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap dugaan mark up dan perjalanan fiktif pada bagian protokol sekretariat daerah kota Pekanbaru ini.

Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Riau Hasanul Arifin mengatakan, menurut data yang kami dapatkan pada data rincian APBD urusan pemerintah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2021 Sekretariat Daerah kota Pekanbaru mengalokasi anggaran perjalanan dinas dengan nomenklatur Anggaran Pelaksanaan Protokol Dan Komunikasi Pimpinan sebesar Rp 12.915.367.264.00 dengan kode rekening 4.01-01.2.14.00.

Dimana angggaran induk itu terpecah menjadi tiga (3) anggaran kegiatan diantaranya Fasilitas keprotokolan sebesar Rp 6.032.903.273.00.

Fasilitasi komunikasi pimpinan sebesar Rp 4.009.499.880.00, Dokumentasi Tugas Pimpinan sebesar Rp 2.872.964.111.00 serta anggaran belanja perjalanan dinas luar negeri Rp 922.215.000.00. Fantastis nggak itu," ucap bung Arif sembari bertanya kepada awak media.

Dalam sepengetahuan dan pengamatan saya, selama tahun 2021 pada situasi pandemi covid 19 kota Pekanbaru kala itu yang relatif tinggi, Firdaus yang menjabat walikota saat itu tidak ada melakukan kunjungan kerja keluar negeri.

Kemudian anggaran itu terbagi dalam sub kegiatan (sasaran) antara lain belanja jasa kantor senilai total Rp.5.360.325.000.00 dan belanja barang pakai habis senilai total Rp 2.058.185.991.00. Belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp 2.948.437.000.00. 

Hal itu saya perkuat dari banyaknya pemberitaan media baik pemberitaan media secara umum maupun publikasi dinas Kominfo dan bagian humas sekretariat daerah kota Pekanbaru.

Ucapan Firdaus di beberapa media sosial yang mengatakan "kalau PPKM sekarang, pemerintah kota mulai mengalami masalah keuangan karena dampak pandemi Covid-19. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sejauh ini diandalkan, sudah tak sebanding dengan biaya penanganan covid yang dibutuhkan" telah memupus harapan dan kekecewaan masyarakat.

Sementara anggaran bagian Protokol secara tidak langsung telah menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa kinerja  kepemimpinan Firdaus pada saat itu tidak berpihak kepada penderitaan, kesulitan dan harapan masyarakat kota Bertuah ini.

Adapun perjalanan dinas luar negeri Firdaus masa waktu 2019 hingga berakhir masa jabatannya dimulai dari pertengahan 2019, yaitu Keberangkatan ke Azerbaijan untuk memenuhi undangan dari Kemenpan RB pada Juni 2019, ke Kanada pada September 2019, ke Negeri Sakura Jepang pada Januari 2020 untuk menghadiri undangan oleh perusahaan Nippon Koei Co, LTD. Untuk perjalanan dinas tersebut ditanggung oleh perusahaan yang mengundang.

Terakhir di penghujung masa jabatannya perjalanan dinas luar negeri yang terheboh di mana kegiatan itu mendapat banyak kritikan dari masyarakat.

"Hal ini terlihat dari beberapa pemberitaan media pada bulan April 2022 kalau saat akan berangkat  kunjungan kerja ke mesir dan Turki," cetus bung Arif.

Oleh karena itu kami menduga kuat anggaran belanja dinas luar negeri itu adalah fiktif, ada indikasi double kebocoran anggaran daerah atau potensi KKN," beber bung Arif.

Sebagai social control dan juga sebagai  masyarakat kota Pekanbaru, saya sangat kecewa dengan anggaran bagian protokol  sebesar itu, di tengah situasi masyarakat yang sulit akibat pandemi covid 19.

Untuk itu bung Arif selaku ketua DPD lsm gempur Riau segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Aparat Penegak Hukum atas indikasi  penyimpangan anggaran perjalanan dinas protokol, mark up atau kelebihan pembayaran.

"Apakah nanti ke KPK atau kejaksaan tinggi Riau itu nanti akan kita dan putuskan bersama team," tutup bung Arif .

Kabag Protokol yang saat itu dijabat oleh Akmal Khairi yang juga sebagai saudara kandung Sekdako M. Jamil.

Kini Akmal Khairi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Pekanbaru ketika ditanya terkait dana yang disebut via pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan.

Komentar Via Facebook :