Adanya Pungutan Uang Perpisahan Di SMPN 1 dan 4 Jatiwangi Banyak Dikeluhkan Orangtua Siswa, Inilah Penjelasan Sekdis Pendidikan Kab.Majalengka
CYBER88 | Majalengka --Akibat adanya pungutan uang perpisahan yang terjadi di SMPN.1 dan SMPN.4 Jatiwangi pada siswa siswi didiknya Alumni TH 2022, membuat banyak Orangtua siswa itu sendiri mengeluh
Menyikapi kejadian tersebut, awak media Cyber88.co.id, mencoba mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Kamis (30/06/22).
Saat ditemui diruang kerjanya, Sukirman Sekdis Pendidikan Majalengka menjelaskan, "Acara kelulusan atau perpisahan sekolah adalah kewenangan mutlak pihak sekolah melalui musyawarah antara komite dan dan orang tua siswa.
"Sudah sering saya sampaikan kepada semua kepala sekolah bahwa pelaksanaan atau perayaan acara perpisahan mau diadakan atau tidak itu tergantung pada siswa dan orang tua siswa itu sendiri, "Ungkapnya.
"Memang yang namanya acara perpisahan itu, banyak yang menganggap sudah menjadi budaya dan tradisi untuk dijadikan momen kenang kenangan siswa yang indah sehingga perlu diadakan, seperti halnya yang saya rasakan sewaktu jaman SMP dulu tahun 1988, "Ucapnya.
"Terkait adanya biaya perpisahan, setahu saya itu sipatnya vareatif tergantung pada kebijakan pihak sekolah masing masing.
"Karena sekolah tidak mempunyai untuk biaya acara perpisahan, maka pihak sekolah melalui komite dan orang tua siswa harus bermusyawarah dahulu, terkait untuk pengadaan dananya.
Ketika ditanya soal uang perpisahan yang saat ini dipersoalkan sejumlah orang tua Siswa Siswi Alumni SMPN.1 dan SMPN.4, Sukirman sendiri menegaskan, "Sama sekali semua itu tidak ada intruksi.
Lanjutnya, "Adapun adanya terkait besaran pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada orang tua tadi, seharusnya kisaran dana perpisahan itu mengacu pada hasil muyawarah yang sipatnya partisipasi atau suka rela.
"Artinya, ada batas maksimal dan minimal sesuai dengan kemampuan dari orang tua siswa dalam mensukseskan acara perpisahan tersebut.
"Jangan sampai ada indikator yang negatif dari luar sekolah seperti anggapan mencari keuntungan dan lain-lainnya, "Terang Sekdis.
"Saya sendiri mengucapkan terima kasih kepada wartawan Cybber 88 yang telah memberikan informasi terkait keluhan dari orang tua siswa tersebut.
"Mudah mudahan untuk kedepannya dengan adanya kejadian seperti ini, menjadi bahan pengevaluasi kami, agar kedepannya bisa dilakukan dengan lebih baik dan lebih mufakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekdis juga sempat menyampaikan himbauannya untuk semua sekolah Negri terkait PPDB 2022 bahwa, "Pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan dengan dalih apapun sesuai intruksi dan aturannya yang sudah ditentukan oleh pihak Dinas pendidikan ( Tatang / Wawan )


Komentar Via Facebook :