Hasanul Arifin sebut Rudi sebagai persnya, Larshen adalah sebagai komentator, Saya harap ke depan tetap kompak agar tidak terkesan menyelamatkan diri Masing-masing

DPD LSM GEMPUR Riau: Untuk Eksepsi Pembelaan Larshen dan Rudi, Hakim Jangan Fokus di UU Pers

DPD LSM GEMPUR Riau: Untuk Eksepsi Pembelaan Larshen dan Rudi, Hakim Jangan Fokus di UU Pers

Terdakwa Oknum Akativis Larshen Yunus dan Oknum Wartawan Rudi Yanto saat di persidangan Pn Pekanbaru terkait perusakan ruang BK DPRD Riau (ist)

CYBER88 | Pekanbaru - Mengutip dari pemberitaan di beberapa media on line saat persidangan perdana oknum aktivis Larshen Yunus Simamora juga oknum jurnalis Rudi Yanto di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin menjadi sorotan dari seorang aktivis Hasanul Arifin DPD LSM GEMPUR Riau. Rabu, (06/07/22).

Kepada kru media via pesan WhatsApp, bung Arif menyampaikan ada yang menjadi pertanyaan saya sebagai abang dan adek dari adinda Larshen Yunus dan abang Rudi Yanto.

"Saya mengetahui bang Rudi ini adalah Wartawan senior di Kota Bertuah ini dan adinda Larshen adalah aktifis  yang senantiasa berjuang untuk keadilan," ulasnya. 

Ia juga menambahkan dengan mengamati pasal yang di kenakan pada mereka adalah pasal berlapis yaitu pasal perusakan serta pasal masuk ruangan tanpa izin di Gedung DPRD provinsi Riau beberapa waktu lalu. Sebagaimana diatur menurut pasal 406 KUHP kepada Larshen, Pasal 167 KUHP Rudi Yanto sebagai mana Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Desmon Sipahutar.

Dan dari berita itu saya baca kedua saudara saya ini menolak dakwaan jaksa secara keseluruhan dan akan melakukan Eksepsi Senin 11 Juli 2022.

Pertama saya mengucapkan rasa syukur kepada kedua saudara saya ini, dimana meskipun ancaman di atas 2 tahun namun mereka tidak di tahan.

"Saya ucapkan juga terima kasih kepada APH (Aparat Penegak Hukum, red) yang berwenang tidak melakukan penahanan, ya syukur alhamdulilah APH yang berwenang memberikan perhatian dengan tidak menahan mereka. 

Namun ada hal yang menarik bagi saya sehingga saya merasa terpanggil untuk memberikan support untuk keduanya agar tetap selalu solid baik dalam suka dan suka. 

Perkataan saudara Rudi yang saya baca tentang "harusnya ada jaminan bagi wartawan untuk membuat karya jurnalistik, diruang publik" Sesuai dengan ketentuan pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yakni memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. 

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunannya. 

Saya melihatnya dan berpendapat seharusnya pernyataan ini tidak mesti di ucapkan oleh bang Rudi karena menurut pendapat saya perkataan itu menunjukkan ketidak kompakan di antara mereka berdua. 

Kenapa saya berpendapat begitu, karena fungsi mereka saat itu berbeda, bg Rudi sebagai persnya dan adinda Larshen adalah sebagai komentatornya, dimana adinda Larsen mengomentari tentang kinerja kinerja badan kehormatan DPRD provinsi Riau. Secara profesi dan fungsi mereka ini sejalan namun berbeda jika di kaitkan dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Karena jika hakim berpendapat setuju dengan UU Pers itu tentunya itu hanya bisa menyelamatkan bg Rudi saja yang saat itu lagi bertugas menjalankan profesinya sebagai insan pres. Nah terus adinda Larsen Yunus bagaimana, apakah juga bisa memakai UU no 40 tahun 1999? 
ya ngga bisa dong, karena status dan fungsi dari tujuan mereka ke ruangan BK itu berbeda status seperti yang saya sampaikan di atas. 

Jadi saya berharap untuk Eksepsi pembelaan nanti kalau bisa di rembuk kan kembali, dengan tidak menekankan kepada UU Pers itu, karena jika hakim mengabulkan, itu hanya bisa menyelamatkan 1 pihak saja, tidak untuk keduanya. Saya harap ke depan tetap kompak agar tidak terkesan menyelamatkan diri Masing-masing," tutup bung Arif.

Pada Selasa, (05/07/22) sidang perkara penghancuran atau pengrusakan barang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru oleh Terdakwa Larshen Yunus Simamora dan Rudi Yanto dimana perbuatan terdakwa Larshen Yunus Simamora sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 406 ayat (1),Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan perbuatan terdakwa Rudi Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 406 ayat (1),Pasal 167 ayat (1),Pasal 168 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan kepada awak media keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami sudah konsultasi dengan terdakwa,kami nyatakan keberatan atas dakwaan JPU,selanjutnya kami akan mengajukan eksepsi atas tuduhan yang didakwaan oleh JPU,” ucap Jetro yang merupakan Penasehat Hukum Larshen Yunus kepada awak media.

Komentar Via Facebook :