Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, SH menyarankan Jaja Subagja untuk lebih bijak memposisikan diri dan tidak menjalin komunikasi dalam bentuk apapun diluar urusan pemerintahan terhadap Zukri

Pertemuan Seremoni Kejati Riau dengan Bupati Pelalawan Zukri Misran Dikecam!

Pertemuan Seremoni Kejati Riau dengan Bupati Pelalawan Zukri Misran Dikecam!

Pertemuan antara Jajaran Kejati Riau dan Bupati Pelalawan Zukri Misran belum lama ini pada Senin, 04 Juli 2022 (ist)

CYBER88 | Pekanbaru - Pertemuan seremoni Kajati Riau Jaja Subagja dengan Bupati Pelalawan Zukri Misran mendapat sorotan. Hal ini, karena Zukri tengah diperbincangkan untuk menjadi saksi dalam meringankan Terdakwa Annas Mamun dalam kasus dugaan korupsi. Rabu, (06/07/22).

Diketahui, Bupati Pelalawan Zukri duduk disamping Jaja Subagja dalam acara peresmian rumah restorative Justice bernama Adhyaksa Seiya Sekata pada Senin (4/7/2022) kemarin di Kabupaten Pelalawan.

BACA JUGA  Zukri Misran di Putaran Kasus Korupsi Suap Mantan Gubri Atuk Anas Maamun

Pengamat Hukum, Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, SH menilai hal tersebut tidak etis. Karena nama Zukri masih terus disebut dalam kasus besar yaitu suap pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015.

"Kajati Riau sebagai salah satu tampuk tertinggi Hukum di Riau harus bijak, dalam hal ini agar jangan timbul isu miring di Masyarakat," kata Tommy, Rabu (6/7/2022). 

Untuk itu, Tommy menyarankan Jaja Subagja untuk lebih bijak memposisikan diri dan tidak menjalin komunikasi dalam bentuk apapun diluar urusan pemerintahan terhadap Zukri. 

Selain itu, Tommy juga meminta Zukri yang kini merupakan seorang Pejabat Publik untuk segera memenuhi permintaan penasihat hukum Annas Ma'mun agar hadir sebagai saksi yang meringankan Terdakwa (a de charge).

"Zukri juga harus jujur, karena Atuk Annas sudah menyebutkan nama dia sebagai penerima dalam pembagian suap yang diistilahkan 50 sampai 60 hektar," ucapnya. 

Selain itu, kecaman juga disampaikan oleh Ketua DPD LSM GEMPUR Riau, Hasanul Arifin yang terus memantau agar tidak ada loby-meloby dalam kasus ini. 

Menurut Arifin, Aparat penegak hukum harus mampu menuntaskan keterlibatan seluruh tim informal/komunikasi yang beranggotakan Suparman, Zukri alias Zukri Misran, Koko Iskandar, dan Hazmi Setiadi. 

"Sedari awal mereka (tim informal/komunikasi) sudah mengetahui dan membiarkan akan adanya suap dari Terdakwa Annas Mammun. Sehingga pada 19 Agustus 2014, DPRD Provinsi Riau memberi persetujuan terhadap RAPBD-P TA 2014, padahal sebelumnya tidak setuju," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Arifin juga menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk berani membuka tabir kasus korupsi ini meskipun sebagian pelaku dan pihak terlibat yang belum di adili merupakan pejabat dari kalangan politik. 

Hingga berita ini tayang, Kasipenkum Kejati Riau Bambang Bambang Heri Purwanto belum memberi tanggapan terkait kecaman atas pertemuan Kajati Riau dengan Bupati Pelalawan. (Red/Jaya)

Komentar Via Facebook :