Di SMA Negeri 2 Tualang, Wajib Bayar Panjar Seragam Sekolah Satu Juta Rupiah

Di SMA Negeri 2 Tualang, Wajib Bayar Panjar Seragam Sekolah Satu Juta Rupiah

CYBER88 | Siak - Musim tahun ajaran baru telah berlangsung. Para siswa dan orang tua mereka pun super sibuk menyiapkan perlengkapan dan pendaftaran sekolah. Meskipun pendidikan dasar sekarang sudah gratis, beragam pungutan ternyata masih membebani orang tua dan peserta didik.

Informasi tak baik saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di SMA Negeri 2 mencuat. Salah seorang oknum guru atau panitia PPDB berinisial O, mewajibkan uang seragam sekolah dibayar didepan senilai satu juta rupiah, sedangkan sisanya dibayar wajib pada September mendatang.

"Ya pak, saya tidak diperbolehkan pulang sebelum bayar satu juta rupiah untuk biaya seragam. Harus dipanjar pak. Gurunya desak saya. Kalau tak dibayar tidak bisa pulang. Awalnya saya daftar ulang anak saya pak, kemudian kami diundang rapat Komite Sekolah. Rapat itu untuk sepakati beli seragam dari sekolah ini. Dan bayarnya harus ada satu juta pak," ungkap seorang ibu dan meminta namanya tidak tercantum, Kamis (7/7/2022).

Seorang wali murid lainnya mengaku, didesak untuk segera membayar biaya seragam sejumlah satu juta delapan ratus ribu rupiah itu.

"Ya saya belum ada pegang uang. Lagipula kok harus hari itu juga, karena seragamnya juga belum ada. Dan mengukur tanggal 13 Juli juga. Ini yang bisa timbul pikiran saya adanya pungli dengan alasan kesepakatan komite pak. Saya mau hubungi kepala dinas apa memang proses PPDB seperti ini pak ? Memaksakan kehendak bayar langsung satu juta," kata warga Tualang dan meminta namanya tidak tercantum.

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tualang Tasriadi saat dikonfirmasi belum berhasil. 

Sementara itu, oknum panitia PPDB berinisial O menyangkal pemaksaan pungutan biaya seragam tersebut.

"Sore pak hasil rapat komite memang seperti itu, tetapi kami panitia tidak ada yang memaksa. Ada juga yang kurang dari 1 juta tetap kami terima. Kalau bapak ingin informasi yang lebih jelas  datang aja kesekolah ya pak," kata O saat dikonfirmasi.

Dilansir dari halaman website Tempo, terdapat Lembaga swadaya masyarakat Malang Corruption Watch (MCW) yang menemukan modus pungutan liar atau pungli sekolah semakin beragam. Penelusuran MCW mencatat sedikitnya ada 65 ragam pungutan yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Malang. 

"Jenis pungutan bertambah, dulu hanya 25 jenis," kata Ketua Yayasan MCW, Luthfi Jayadi Kurniawan.

Ragam pungutan ini, kata Luthfi, menjadi modus untuk terjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi lantaran tak memiliki dasar hukum untuk memungut biaya pendidikan langsung kepada wali murid. 

"Dasarnya hanya kesepakatan dengan komite sekolah," katanya.

Selain itu, ada juga pungutan Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan Sekolah Dasar yang besarnya antara Rp 2 juta-Rp 5 juta. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin pegawai negeri sipil dan hukum pidana.

Lutfi menyebutkan PNS yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. 

"Kejaksaan dan polisi bisa langsung menyelidiki kasus ini," katanya. 

Komentar Via Facebook :