Merasa Haknya Dirampas, Ina Maryani Berikan Kuasa pada Lembakum Siliwangi Untuk Mengusut Tuntas Kasus Ini
Ketua Umum, Rifki Okta, Ketua Korwil Cimahi, Sri Hayati, Bendahara Korwil Cimahi, Nendy, Anggota Paralegal Herdi Sardi beserta jajaran lainnya
CYBER88 | KBB -- Merasa haknya dirampas oleh seorang berinisial DSN, Ina Maryani, yang kini tinggal di Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat membuat laporan pengaduan kepada Lembakum SILIWANGI dan bertemu di TBM Silayung Desa Ciburuy pada hari Jum’at 08 Juli 2022.
Di sana, Ina Maryani bertemu langsung Ketua Umum, Rifki Okta, Ketua Korwil Cimahi, Sri Hayati, Bendahara Korwil Cimahi, Nendy, Anggota Paralegal Herdi Sardi beserta jajaran lainnya. Ina pun meminta pada pihak Lembakum SILIWANGI untuk membantu menyelesaikan persoalanyang dihadapinya.
Dugaan kasus penggelapan dan perampasan hak tanah yang dilakukan oleh DSN terhadap Ina Maryani pun, kini ditangani oleh Lembakum Siliwangi. Sebagai kuasa hukum, Lembakum Siliwangi akan mengusut tuntas perkara ini.
Keterangan yang berhasil dihimpun, kasus ini berawal dari pinjaman utang piutang dana sekitar Rp.150 juta dan dipotong RP 60Juta dan diterima bersih olehnya RP. 90 Juta.
Dalam pinjamannya tersebut Ina Maryani Menjaminkan SHM Rumah Miliknya Kepada DSN dengan No. SHM 5227 di Jl. Puri Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi Pada 10/03/15.
Beberapa selang waktu berjalan, DSN yang diduga dikenal dimasyarakat luas sebagai rentenir atau lintah darat menagih kepada saudara Ina Maryani untuk mengembalikan dana pinjamannya tersebut dengan bunga yang tinggi, lebih dari bunga Bank pada umumnya.
Secara kooperatif serta kekeluargaan saudara Ina Maryani berniat akan menyelesaikan utang piutangnya tersebut dengan cara mengagunkan SHM Rumah miliknya tersebut kepada Pihak Bank agar bisa mengembalikan dana pinjamannya tersebut kepada DSN
Tetapi, menurut keterangan Ina, DSN seolah-olah menghindar, selalu mangkir, mengulur-ngulur waktu kepada saudara Ina Maryani untuk diselesaikan masalah utang piutangnya tersebut.
Karena Ina Maryani menaruh kecurigaan terhadap DSN, Iapun mengecek rumah miliknya tersebut. Ternyata, rumahnya telah ditempati atau diisi Oleh ST. Pengakuan ST, rumah itu ditempati karena DSN mempunyai Utang Piutang padanya.
Disaat, ST mempertanyakan legalitas rumah yang ditempatinya, DSN selalu menghindar, seolah-olah ada yang ditutupinya karena legalitas Rumahnya tidak jelas alias sengketa
Ternyata ST menaruh curiga kepada DSN bahwa diduga SHM Rumah yang dijaminkannya tersebut dipalsukan dari pemilik aslinya.
Pada tangga 18 Desember 2018 saudara Ina Maryani sudah membuat surat laporan dan pemberitahuan kepada Polres Cimahi dalam dugaan perampasan dengan mengalihnamakan SHM Miliknya tersebut oleh DSN lewat PPAT Notaris Es di KBB yang sudah menjanjikan kepada saudara Ina Maryani akan mengembalikan nama SHM miliknya tersebut.
Tetapi sampai saat sekarang, belum terealisasikan, serta surat tembusan dikirimkan juga kepada Pihak Majelis Pengawasan Daerah Notaris di KBB, BPN Kota Cimahi dan Notaris PPAT AH di Cimahi tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapannya sama sekali seolah acuh tak acuh.
Maka dari itu Ina Maryani membuat laporan ke Kepolisian Polres Cimahi dengan No. STTLP/282/III/2022/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR pada 08/03/22.
Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) No. LP. B/283/III/2022/SPKT/SAT RESKRIMPOLRES CIMAHI/POLDA JABAR masih dalam status penyelidikan.
Dari Laporan pengaduannya tersebut, Ketua umum Lembakum Siliwangi, Rifki Okta menyatakan, bahwa dari data yang sudah dipegang pihaknya melihat jelas adanya dugaan perampasan SHM milik Ina Maryani dengan mengalihnamakan nama SHM tanpa adanya seizin pemilik yang sah
“Serta pejabat PPAT Notaris yang diduga bermain ataupun bersekongkol dengan saudara DSN dengan memanipulasi data Ina Maryani dari PPJB yang diduga palsu yang tidak sah secara hukum alias dibuat sepihak, "Jelas Rifki.
Mungkin nanti Tim LS yang akan mendorong melanjutkan lagi untuk proses penyelidikan dikantor Polres Cimahi untuk dikembangkan lebih lanjut agar tercapai kepastian hukumnya.
Serta akan melakukan investigasi yang akurat dari dugaan para oknum pejabat yang bermain khususnya dari Pihak BPN Kota Cimahi yang bisa meloloskan saudara DSN membuat SHM yang diduga Palsu tanpa persetujuan dari pemilik sahnya,” Katanya.
“Kami juga akan membuat gugatan secara hukum agar jelas apa yang menjadi hak hukumnya bisa tercapai untuk kepentingan Keadilam Bela Nusa, Bangsa serta Agama,” Tambahnya. (Red/LS)


Komentar Via Facebook :