Drs.Tarlan, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gelar Reses Masa Sidang ke III Tahun 2022

Drs.Tarlan, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gelar Reses Masa Sidang ke III Tahun 2022

CYBER88 | Bandung -- Anggota DPRD Kabupaten Bandung, saat ini tengah melaksanakan Reses masa sidang ke III Tahun 2022. Hal ini dilakukan sesuai dengan perundang-undangan bahwa setiap anggota berkewajiban ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konstiuen.

Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadiokan sebagai bahan pertimbangan atau biasa disebut Pokir untuk rencana pembangunan dalam RAPBD.

Seperti dilakukan oleh Drs.Tarlan M.M.Pd., yang hari ini, Kamis (28/7) menggelar Reses di Aula desa Sindang panon. Dalam kegiatan ini, nampak kepala Desa Sondangpanon, Tasmana mendampingi politisi partai Nasdem yang berangkat dari Dapil VII ini. Sejumlah peserta reses pun nampak menempati kursi yang telah disediakan. 

Dalam pemaparannya, Tarlan menyampaikan program diantaranya tentang UMKM, yaitu pengembangan ekonomi rakyat melalui pinjaman modal usaha.

Pria yang sebelumnya bergelut di dunia pendidikan ini mengatakan bahwa Pemda Kabupaten Bandung juga akan mendorong dunia pendidikan yaitu program mendirikan 10 SMP Negeri dan 8 SMA negeri yang tersebar di 31 kecamatan. 

“Serta rencana mendirikan 5 RSUD di Kabupaten Bandung,” Ucapnya.

Ditemui usai kegiatan, menurut anggota Komisi D ini menyatakan, selama masa reses, Anggota DPRD dapat semakin dekat secara psikologis dengan masyarakat di daerah pemilihannya.

“Selama melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya anggota dewan ini akan lebih dekat dengan konstituennya,” ujar Tarlan.

Selain itu, lanjut dia, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan. Peramasalahan umum seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya harus direspon positif untuk kemudian dibahas secara komisional atau di kantor DPRD. (DZ)

Komentar Via Facebook :