Kejari Dumai Beri Klarifikasi, Begini Penjelasannya

Kejari Dumai Beri Klarifikasi, Begini Penjelasannya

Gedung Kejari Dumai (ist/int)

CYBER88 | Dumai - Pihak Kejari Dumai melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Antonius Haro dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roslina klarifikasi kepada kru media CYBER88 via pesan singkat terkait pemberitaan tidak adanya Barang Bukti hasil rampasan berupa satu (1) unit Laptop Accer dan satu (1) unit setrika listrik yang tidak ikut dimusnahkan. Kamis, (04/08/22).

Sebelumnya para tersangka dan Barang Bukti yang diamankan pihak Polres Dumai dalam kasus hasil rampasan perkara uang palsu hasil tangkapan Rabu 08 September 2021 silam adalah MAZ (29), RP (41), PM (45), RG (29) dan HT (53). Dan Barang Bukti yang diamankan terkait perkara ini menurut  Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, SH, SIK adalah 173 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000, Uang Tunai senilai Rp. 50.000 sebanyak 20 Lembar, Uang Tunai senilai Rp. 20.000 sebanyak 29 Lembar, Uang Tunai senilai Rp. 10.000 sebanyak 49 Lembar dan Uang Tunai senilai Rp. 5000,- sebanyak 66 Lembar,

Satu ( 1 ) unit Laptop warna Hitam merk Acer, 1 (satu) buah Printer Cannon warna Hitam, 1 (satu) kotak Tinta Warna Printer Cannon merk Data Print, 1 (satu) kotak Tinta Warna Printer Cannon Yang Sudah Dipakai, 1 (satu) buah Sterika, 2 (dua) buah Cok Sambung, 4 (empat) buah Pisau Cutter, 3 (tiga) lembar Kertas Manila Putih, 3 (tiga) lembar Kertas Manila Kuning, 3 (tiga) lembar Potongan Kertas Manila Putih, 1 (satu) lembar Potongan Kertas Manila Kuning,

1 (satu) lembar Potongan Sampul Plastik Yang Sudah Di Cat Pilox Warna Kuning, 1 (satu) lembar Potongan Plastik Kaca, 1 (satu) kaleng Clear merk Diton, 1 (satu) kaleng Cat Semprot warna Kuning merek Suzuka, 1 (satu) buah Pengaris Besi 30 Cm, 1 (satu) buah Pengaris Besi 50 Cm, 1 (satu) buah Gunting warna Hitam dan 3 (tiga) batang Pensil Flamingo 2B Black.

"Menanggapi pemberitaan Media Online CYBER88 pada hari Kamis, 04 Agustus 2022, Saya selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Antonius Haro, SH dan JPU Roslina, SH dengan ini kami mengklarifikasi atas berita “Oknum JPU Kejari Dumai diduga beri Informasi Hoax” adalah salah informasi.

Antonius Haro juga menyampaikan ahwa barang bukti yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut sudah kami musnahkan dalam kegiatan pemusnahan  barang bukti tanggal 20 Juli 2022 yang telah kami laksanakan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Dan Ia juga menambahkan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang sudah Incraht / berkekuatan hukum tetap selama bulan Agustus 2021 s.d Juli 2022.

"Bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dimasukkan kedalam 2 (dua) buah drum yang mana didalam drum tersebut juga digabung barang bukti lainnya untuk dibakar sekaligus. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Forkopimda / diwakilkan beserta sahabat media yang dilengkapi administratif Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh para saksi Forkopimda / diwakilkan dan disertai dengan bukti dokumen foto pemusnahan barang bukti dan maka dengan ini pemusnahan barang bukti tersebut adalah sudah dimusnahkan dan dilaksanakan berdasarkan aturan dan sesuai SOP serta kegiatan pemusnahan barang bukti tanggal 20 Juli 2022 sudah diberitakan oleh berbagai media cetak dan online di Kota Dumai. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih," jelas Antonius lagi.

Komentar Via Facebook :