DPD LSM GEMPUR Riau Desak Kejari Usut Kasus Pungli PTSL Desa Bagan Limau, Ukui 

DPD LSM GEMPUR Riau Desak Kejari Usut Kasus Pungli PTSL Desa Bagan Limau, Ukui 

CYBER88 I Pelalawan - Terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis  (PTSL) tahun 2019 di desa Bagan Limau kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, hingg kini belum ada penetapan TSK. Padahal perkara pungli pembuatan sertifikat warga desa sudah ditangani pihak Kejaksaan Pelalawan, hampir lebih satu tahun, bahkan pemeriksaan status BAP dari penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

BACA JUGA  Tiga Pelaku Perambah TNTN Dilepaskan, Kepala Balai Heru Sumantoro Memilih Bungkam

Menanggapi praktek Pungli PTSL yang melibatkan oknum Kades itu, DPD LSM GEMPUR Riau, Bung Arif kepada CYBER88 Kamis (04/08/22) mengatakan, bahwa PTSL yang disebut Prona merupakan program pemerintah, tujuannya salah satu untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga bisa memiliki sertifikat pribadi, dengan hanya dana pengurusan Rp 200 ribu, sesuai peraturan SK Tiga Menteri.

"Jadi dengan adanya pungutan pengurusan Sertifikat masyarakat melebihi aturan yang ditetapkan, ini namanya merugikan dan  meresahkan masyarakat tak mampu, demi keuntungan pribadi oknum-oknum." ungkap aktivis itu tegas.

BACA JUGA  Dugaan Praktek Perambahan Jual Beli Lahan TNTN Desa Lubuk Kembang Bunga Belum Terjamah APH

Seharusnya APH dan Pemerintahan serius memproses dan segera menetapkan dan mengusut tuntas kasus yang termasuk ranah pidana korupsi, sehingga publik mendapat keadilan dalam supremasi hukum di Pelalawan.

Sebelumnya pada tahun 2020 pihak Pidsus Kejari telah menerima laporan dari masyarakat seputar adanya indikasi pungli sertifikat yang disebut program PTSL, yang dipimpin Parsana saat menjabat Kades Bagan Limau. 

BACA JUGA  Penjualan Lahan TNTN Disinyalir Dilakukan Oknum Kades yang Terbitkan SKT

Selain Parsana, puluhan saksi  juga telah diperiksa penyidik Pidsus. Terungkap bahwa dalam kesempatan program Sertifikat Prona pihak Desa mengambil keuntungan pribadi dengan mengutip dana PTSL bervariasi mulai dari Rp 950.000, Rp 1.500.000 dan Rp 2.500.000 per Persil.

Pantauan kru media ini, bahwa penyidik Kejari setempat, disebut-sebut belum juga menetapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah ini. 

Sementara Kasi Intelijen Fuzthathul Amul Huzni SH, Jumat (29/07/22) ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp belum bersedia membalasnya.

Komentar Via Facebook :