Dua BB Rampasan dari perkara Tindak Pidana Uang Palsu tidak dimusnahkan, Kasi Pidum JPU Kejari Dumai beri penjelasan berbelit-belit

Oknum JPU Kejari Dumai Diduga Beri Informasi Hoax

Oknum JPU Kejari Dumai Diduga Beri Informasi Hoax

CYBER88 | Dumai - Untuk sekedar diketahui, bahwa sampai saat ini, Kamis 04 Agustus 2022 dua Barang Bukti (BB) hasil rampasan perkara uang palsu hasil tangkapan Rabu 08 September 2021 silam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai pada Rabu 08 September 2021 dipertanyakan dimana keberadaannya.

Adanya keraguan dimana keberadaan Barang Bukti berupa 1 unit Laptop dan 1 buah setrika listrik sekarang ini berawal adanya pelaksanaan pemusnahan BB rampasan perkara mulai July 2021 hingga July 2022 di lapangan kantor Kejaksaan Negeri tidak mengikut sertakan ke dua jenis BB diatas untuk dimusnahkan. Kamis, (04/08/22).

BACA JUGA  Pihak BC Dumai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai RP 3.5 Miliar

Sementara Oknum JPU berinitial RS, saat dikonfirmasi kru CYBER88 terkait keberadaan Barang Bukti Laptop dan strika listrik. RS terkesan memberikan informasi tidak benar." Masalah laptop sudah dimusnahkan," Ujar Oknum JPU berinitial RS lewat WhatsApp nya, Rabu (03/08/2022).

Ditanya dimana dimusnakan dan kapan pemusnahan BB yang dia maksud dilaksanakan, RS justru terkesan tidak bisa menjawab. Dengan demikian sampai saat ini Laptop dan setrika listrik BB dari perkara uang palsu hasil tangkapan Polres Dumai itu menjadi pertanyaan kru CYBER88.

BACA JUGA  Kejati Riau Resmikan Kantor Kejaksaan Negeri Inhu Serta Balai Rehab Narkoba

Berbeda dengan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum selaku perpanjangan tangan PLT Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, saat dipertanyakan dan dimintai tanggapannya terkait pengakuan anak buahnya JPU yang menangani perkara uang palsu.

Justru menyarankan kru CYBER88 untuk menemui anak buah nya JPU berinisial RS, SH. "Langsung temui bu roslina pak," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy SH lewat WhatsApp nya menanggapi pertanyaan kru CYBER88.

BACA JUGA  Jaksa Agung : Surya Darmadi Pemilik PT. Duta Palma Grup Masuk Dalam DPO KPK

Sebagai tambahan informasi terkait dijadikannya 1 buah Laptop dan Setrika listrik jadi BB sampai tuntutan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Kls I A Dumai berawal penangkapan terhadap 5 (lima) orang pelaku dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan dan membelanjakan serta mengedarkan uang kertas palsu.

Adapun para tersangka dan Barang Bukti yang diamankan pihak Polres Dumai dalam kasus diatas adalah MAZ (29), RP (41), PM (45), RG (29) dan HT (53). Dan Barang Bukti yang diamankan terkait perkara ini menurut  Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, SH, SIK adalah 173 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100.000, Uang Tunai senilai Rp. 50.000 sebanyak 20 Lembar, Uang Tunai senilai Rp. 20.000 sebanyak 29 Lembar, Uang Tunai senilai Rp. 10.000 sebanyak 49 Lembar dan Uang Tunai senilai Rp. 5000,- sebanyak 66 Lembar, 

Satu (1) unit Laptop warna Hitam merk Acer, 1 (satu) buah Printer Cannon warna Hitam, 1 (satu) kotak Tinta Warna Printer Cannon merk Data Print, 1 (satu) kotak Tinta Warna Printer Cannon Yang Sudah Dipakai, 1 (satu) buah Sterika, 2 (dua) buah Cok Sambung, 4 (empat) buah Pisau Cutter, 3 (tiga) lembar Kertas Manila Putih, 3 (tiga) lembar Kertas Manila Kuning, 3 (tiga) lembar Potongan Kertas Manila Putih, 1 (satu) lembar Potongan Kertas Manila Kuning, 1 (satu) lembar Potongan Sampul Plastik Yang Sudah di Cat Pilox warna kuning, 1 (satu) lembar potongan plastik kaca, 1 (satu) kaleng Clear merk Diton, 1 (satu) kaleng Cat Semprot warna Kuning merek Suzuka, 1 (satu) buah Penggaris Besi 30 Cm, 1 (satu) buah Pengaris Besi 50 Cm, 1 (satu) buah Gunting warna Hitam dan 3 (tiga) batang Pensil Flamingo 2B Black.

Aneh nya dalam perkara ini ada dua BB yang tidak turut di musnahkan pada tanggal 20 July 2022 lalu, diantaranya 1 Unit Laptop warna hitam merek Accer dan satu buah setrika listrik.

Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi dan pengamatan kru CYBER88 di lokasi pemusnahan BB hasil rampasan perkara mulai bulan July 2021 hingga July 2022 yang membuktikan tidak adanya 1 unit Laptop dan 1 buah setrika turut di musnahkan.

Dan yang paling membingungkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum selaku perpanjangan tangan PLT Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, saat dipertanyakan dan dimintai tanggapannya terkait pengakuan anak buahnya JPU yang menangani perkara uang palsu menjawab dengan berbelit-belit.

Komentar Via Facebook :