Pihak BC Dumai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 3,5 Miliar
CYBER88 | Dumai - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, hari ini, Jum'at (22/7/2022), melaksanakan pemusnahan sejumlah barang hasil penindakan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini dipimpin oleh Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Bambang Sukoco, dihadiri sejumlah undangan forkopimda, Pemko Dumai dan sejumlah awak media maupun undangan lainnya.

Menurut Bambang Sukoco saat mengatakan, tindakan pemusnahan yang dilakukan pihaknya (KPPBC) Dumai merupakan salah satu wujud dari fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Communty Protector bahwa Bea Cukai (BC) berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
BACA JUGA Mobil dan Rokok Hasil Tangkapan Pihak KPPBC TMP B Dumai Dilepas, Kok Bisa?
.jpg)
Jelas Bambang Sukoco, barang hasil penindakan oleh petugas BC Dumai yang hari ini dilakukan pemusnahan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah resmi ditetapkan atau sudah menjadi BMN sesuai aturan perundangan-undangan juga mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai atas nama Menteri Keuangan sebagai bukti sinergitas yang berjalan dengan baik antara Pengelola Barang dan Kuasa Pengguna Barang merupakan hasil penindakan Bea Cukai sejak periode tahun 2021 hingga 2022.
Plt Kepala Kantor BC Dumai, Bambang Sukoco, memaparkan seluruh data jenis barang eks tegahan yang dilakukan pemusnahan hari ini diantaranya rokok ilegal berbagai merek sebayak 275.601 bungkus atau setara 3,5 juta batang,sejumlah kemasan obat-obatan berbagai merk, Ballpress sebanyak 6 (enam) Koli, tali sebayak 2 (dua) ball, Sepatu bekas berbagai jenis dan merk 300 (tiga ratus) koli, tas sebayak 107 (seratus tujuh) psc, Jok mobil sebayak 2 (dua) pcs, Milo, Susu dan rempah 16 karton, ban bekas untuk sepeda motor 850 pcs hingga satu unit sarana pengangkut berupa Kapal KM Rizky Baru dan 1 (satu) unit mesin Speedboat turut dimusnahkan semuanya dengan cara dibakar.
Harga rokok ilegal dan Minuman Mengandung Ethanol Alkohol ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.
Dari nilai barang-barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut dijelaskan Bambang Sukoco nilainya setara mencapai sebesar Rp 3.530.562.590, dan apabila barang yang dimusnahkan sempat beredar bebas di kalangan masyarakat maka potensi kerugian negara setara jumlah Rp 2.401.967.142,- dengan totol 123 kali penindak. **


Komentar Via Facebook :