Indikasi Kolusi Antara Pokja, Rekanan Kontraktor dan Oknum, DPD LSM GEMPUR Riau Beri Komentar

Akibat Surat Sakti, Tiga Pejabat Struktural dan Tujuh Pejabat Fungsional Pemkab Kuansing Diberhentikan

Akibat Surat Sakti, Tiga Pejabat Struktural dan Tujuh Pejabat Fungsional Pemkab Kuansing Diberhentikan

PLT Bupati Kuansing dan Surat Sakti (ist)

CYBER88 | Kuansing - Pemberhentian dan penonaktifan pejabat struktural dan fungsional tersebut diduga didasarkan atas surat sakti Badan Eksekutive Mahasiswa UNIKS (Universitas Kuantan Singingi,red) tanggal 18 Juli 2022 dengan No : 031/BEM-UNIKS/VIII/2022 yang isinya meminta PLT Bupati Kuansing untuk melakukan audit investigasi atau Audit kinerja ULP dan POKJA serta melakukan pengawasan maksimal yang Akuntabel. Kamis, (21/07/22).

Saat dikonfirmasi, Presiden BEM UNIKS  Dwi Rosita membenarkan hal tersebut

“Benar, surat tersebut memang kami layangkan untuk PLT Bupati Kuansing karena beredar informasi dan issue yang berkembang ditengah masyarakat yang diindikasikan ada kolusi antara POKJA, rekanan kontraktor dan oknum salah satu Instansi dinas yang mengatur pemenang tender,” jelas nya

Ditempat terpisah, Ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Riau, Hasanul Arifin mengapresiasi langkah yang dilakukan BEM UNIKS tersebut.
 
“Saya apresiasi langkah yang dilakukan adek - adek mahasiswa yang melakukan fungsi pengawasan sosial kontrolnya terhadap kinerja pemerintah, saya juga apresiasi terhadap PLT Bupati Kuansing karena dalam jangka waktu kurang lebih 2 hari setelah surat aduan diterima, Bupati langsung mengambil kebijakan dengan menonaktifkan pejabat yang diduga bermain tersebut,” ujar Arifin

“Saya minta Aparat Penegak Hukum untuk ikut bergerak cepat juga terhadap persoalan ini, berarti ada bukti data dan fakta yang kuat sehingga menjadi dasar PLT Bupati mengambil tindakan tegas tersebut,” tegas nya.

Saat diminta keterangan terhadap Kabag Pengadaan barang dan jasa yang dinonaktifkan Toto Pristiwandoyo, menjelaskan bahwa memang benar telah menerima SK Pemberhentian.

“Benar, SK tersebut sudah saya terima, jabatan hanya amanah," jelas Toto.

Terkait aduan dari Mahasiswa Uniks tersebut, Toto menjelaskan bahwa Ia (Toto) tidak ada terlibat hal yang aneh-aneh dalam proses lelang yang dimaksud.

“Kita bekerja secara profesional, saya juga siap diperiksa dan diaudit sesuai arahan pimpinan,” tambah Toto.

Dimana sebelumnya Plt Bupati Kuansing, Drs. H. Suhardiman Amby,  AK.MM mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Kabid Dinas Bina Marga dan kabid Dinas Cipta Karya serta 7 orang anggota POKJA ULP bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah kabupaten Kuantan Singingi.

Surat keputusan dengan Nomor : SK.800/BKPP-02/627 tanggal 20 Juli 2022 tersebut dibuat dengan dasar memperhatikan laporan masyarakat Kuansing, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat dan media pers tentang Dugaan Pelanggaran Peraturan Presiden Republik Indonesia no 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Komentar Via Facebook :