Tommy, sebagian besar kebun yang ada dalam Hutan Kawasan saat ini dijadikan alat untuk pencucian uang oleh oknum oknum tertentu

Hutan Konservasi Gajah Teso Nilo Luluh Lantak, Kepala Balai TNTN dan Gakkum LHK Saling 'Lempar Bola'

Hutan Konservasi Gajah Teso Nilo Luluh Lantak, Kepala Balai TNTN dan Gakkum LHK Saling

CYBER88 | Pekanbaru - Pada Minggu 17 Juli 2022 di KM 90 Kecamatan Langgam terjadi transaksi antara 4 ASN DLHK dan pemilik alat berat Dika Tarigan yang disinyalir sedang bekerja menggarap kawasan HPT dengan jumlah transaksi Rp 40 juta, namun nasi sudah menjadi bubur. Saat hendak memberi uang kepada oknum ASN, Polres Pelalawan menjaring ke empat ASN beserta uang Rp 15 juta dimana berdasarkan perjanjian antara Dita Tarigan dan 4 ASN itu ada sistem mencicil uang tutup mulut. Kamis, (21/07/22).

BACA JUGA  Menteri LHK Minta Kasus OTT ASN DLHK Riau Diusut Tuntas

Hukum harus ditegakkan banyak kalangan setuju, tentunya dalam menegakkan itu tidak berat sebelah alias “hukum tidak tajam kebawah” dimana pelaku oknum ASN Dinas LHK Provinsi Riau benar ditangkap melakukan pelanggaran hukum, tentu itu ada sebabnya?

Awal mula ditangkap karena oknum ini dapat celah dari perambah hutan untuk melanggar wewenang tugas. Pertanyaan apakah perambah itu tidak melanggar aturan dan dapat dipidana. Makanya wajar banyak pihak menuding pemilik alat berat atau setidaknya orang dibelakang pemilik alat berat tersebut adalah “oknum aparat”.

BACA JUGA   Disinyalir Lakukan Pemerasan di Hutan TNTN Oknum DLHK Provinsi Riau Kena OTT Polres Pelalawan

“Kalau polisi benar serius menegakkan hukum tangkap juga alat berat pelapor yang menyebabkan ASN Kehutanan ditangkap. Kita mendapat informasi pemilik alat berat tersebut adalah oknum penegak hukum,” kata Pegiat Lingkungan, Tommy Freddy M. Kamis (21/7/22).

Meski Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar dalam siaran pers menyebut secara struktural tidak memiliki kaitan secara langsung dengan KLHK, dan Menteri Siti mendukung penuh langkah Polda Riau melalui Polres Pelalawan melakukan tindakan penegakan hukum mendapat dukungan Tommy, namun tentunya atas kejadian tersebut selayaknya Polres Pelalawan juga mengejar pelanggaran hukum lain karena merambah Hutan.

BACA JUGA  ES Disinyalir Sebagai Pemilik Alat Berat Yang Ditemukan Didalam Hutan TNTN, Ninik Mamak : APH Pandang Bulu?

“Ibarat bandar Narkoba melaporkan pemerasan karena ketahuan menjual dan mengedar narkoba. Kasus mana yang diproses Polisi kalau memang niatnya menegakkan hukum,” katanya. 

Selain itu kata Tommy, “kalau boleh jujur hancurnya hutan di Riau karena ulah oknum-oknum?. Saya tidak tuding satu persatu, tapi saya pastikan semua oknum terlibat,” katanya.

Berbicara jujur lanjut Tommy, kebun sawit dalam kawasan hutan atau istilah berkebun di atas “tanah terlarang” di Riau kebanyakan milik oknum yang memiliki pengaruh dan jabatan, "Tangkap saja, kalau penegak hukum berani menantang matahari,” ulasnya.

Beber Tommy, kejadian penangkapan ASN ini adalah contoh kecil dan kasus kecil, pasalnya kalau penegak hukum berani dan mau banyak kasus besar yang akan dibeberkannya, bahkan dia akan menunjukkan milik oknum yang merambah dalam Hutan Teso Nilo yang peruntukan sebagai Hutan Konservasi Gajah di Riau.

“Jangan disangkal, penangkapan ASN Kehutanan Riau ini merupakan tamparan keras untuk institusi Kehutanan. Wewenang Polhut kan sudah diatur dan mutlak untuk pengamanan dan penegakan hukum terkait kejahatan kehutanan. Gas semua milik oknum yang berkebun dalam kawasan hutan di Riau, biar adil,” katanya.

Kemudian ungkap Tommy, sebagian besar kebun kelapa sawit ilegal dalam Hutan Kawasan Konservasi Gajah di Riau yang saat ini dijadikan alat untuk pencucian uang dan untuk memperkaya diri bagi oknum-oknum tertentu.

“Jadi wajar ada yang dikorbankan karena mereka “saling cakar” di atas tanah terlarang tersebut,” pungkasnya.

Saat kru bertanya kepada Heru Sumantoro selaku Kepala Balai TNTN terkait kejadian yang berada di kawasan TNTN via pesan singkat WhatsApp, Heru membalas," Mohon ijin bang menyampaikan pemberitaan media di Riau. hari Selasa tanggal 19 Juli 2022,dengan judul "Heboh, OTT 5 Oknum Kehutanan Riau, yang dicokok Tim Polres Pelalawan "di mana dalam beritanya menyebut Taman Nasional Tesso Nilo dan kami nyatakan bahwa tidak ada pegawai Balai TNTN yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut informasi yang kami terima, keempat oknum tersebut adalah dari Dinas LHK PROVINSI RIAU
1.Inisial T ( Staff DLHK)
2. Inisial A ( Kasie di KPH langgam)
3. Inisial H ( staff di KPH langgam)
4. Inisial B ( Staff di KPH Sorek)

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan dukungan diucapkan terima kasih," jawab Heru

Namun saat kru bertanya apa tindakan kepala balai TNTN dimana terjadi transaksi jual beli hutan TNTN oleh oknum demi memperkaya diri, Heru menjawab sudah berkoordinasi dengan balai Gakhum LHK (Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,red).

"Ya, terkait perambahan dan adanya indikasi pemanfaatan lahan ilegal di TNTN, balai TNTN sudah berkoordinasi upaya hukum ke balai Gakkum LHK Pekanbaru dan Polres Pelalawan," tutupnya.

Wawancara singkat dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod tidak menjawab.

Saat kru mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Gakhum LHK l Alvin via pesan singkat WhatsApp, Alvin yang awalnya menyuruh koordinasi kepada Ka. Balai TNTN Heru Sumantoro, lalu menjawab silahkan datang ke kantor Menteri LHK provinsi.

"Kalau terkait data upaya Gakkum di TNTN kakak bisa datang ke kantor kami.tk," balasnya singkat.

Juga tidak ada jawaban dari Kapolres Pelalawan Guntur terkait tindakan apa terhadap yang akan dilakukan D Tarigan pemberi uang kepada oknum ASN DLHK tersebut.

Komentar Via Facebook :