Klasik!!! Papan Proyek Tak Dipasang pada Pekerjaan Turap di Desa Tugu Jaya, Pelaksana: Belum Diambil dan Dipasang 

Klasik!!! Papan Proyek Tak Dipasang pada Pekerjaan Turap di Desa Tugu Jaya, Pelaksana: Belum Diambil dan Dipasang 

CYBER88 | Bogor -- Pembangunan infrastruktur yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu pembangunan turap di wilayah Taman teknologi Rertanian, Kampung Cibogo RT 02 RW 05 Desa Tugu Jaya Kecamatan Cibombong tentu saja akan mengatasi longsoran di sekitar wilayah tersebut akibat gerusan air. 

Hal ini pun disambut baik oleh warga sekitar yang tak perlu khawatir lagi tebing tersebut akan tergerus air apabila musim hujan. 

Namun sayangnya, dilokasi pekerjaan tersebut tak nampak adanya papan proyek yang sementinya dipasang di setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran Pemerintah. 

Tak hanya tidak ada papan proyek atau belum dipasangnya papan proyek, pelaksana pekerjaan turap tersebut tak melakukan koordinasi dengan pengurus setempat. Padahal, adab budaya timur dan kearifan lokal harus tetap dikedepankan meskipun seorang ketua RT atau RW tak mempunyai kewenangan yang lebih jauh terkait proyek pemerintah daerah yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Ditemui Cyber88.co.id, Ketua RT RT 02 RW 05 Kampung Cibogo, Desa Tugu Jaya mengaku pihak pelaksana tidak melakukan koordinasi pada didirnya. Padahal, dirinya ingin mengetahui siapa pelaksana dan progress pekerjaan tersebut.

Meski demikian, Ketua RT tersebut mengaku senang dengan dibangunnya turap tersebut, meski pihaknya tidak dilibatkan dalam pekerjaan yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut para pekerja, pekerjaan ini kurang harus beres selama 30 hari dengan jumlah pekerja kurang lebih 7. Mereka mengaku hanya bekerja sebagai buruh bangunan dan tidak tau hal hal lain.

Sementara, Roni yang mewakili Herdian selau pihak pelaksana mengatakan, pekerjaan baru dilaksanakan sekitar satu pekan. Terkait papan proyek memang ada tapi belum dipasang karena menurut dia, nilai pekerjaannya tak seberapa. 

Papan proyek ada, Cuma belum dipasang, jauh ngambilnya di Leuwi liang, “Ucap Roni pada Cyber88.co.id Rabu (3/8/2022)

Pemasangan turap tersebut, lanjut Roni, lebarnya sekitar 79 Cm dengan tinggi antara 4 dengan 5 meteran.

Menurut salah satu tokoh Kecamatan Cigombong yang juga seorang akademisi bahwa papan proyek tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele. Meskipin hal ini menjadi persoalan klasik di berbagai daerah.

Kata dia, Di dalam papan proyek, berisikan pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek dan papan Proyek.

Kenapa setiap proyek harus ada yang namanya papan nama? 

“Pemasangan papan nama proyek sangat penting untuk menjunjukan adanya transparansi dan akuntable. Mengingat informasi yang dibagikan kepada masyarakat akan sangat berdampak kedepannya dan masyarakat tidak curiga adanya sesuatu yang disembunyikan. Karena dalam papan proyek, berisikan nilai pekerjaan, lama pekerjaan, sumber anggaran, dan pelaksana pekerjaan,” bebernya.

Ia pun menjelaskan, bahwa Papan proyek juga sekaligus menjadi sarana pengawasan masyarakat dan social control lainnya termasuk Media terhadap penggunaan anggaran pemerintah, Tansparansi atau keterbukaan dalam penggunaan anggaran harus diterapkan di berbagai bidang pembangunan tak terkecuali besar atau kecilnya anggaran yang digunakan.

“Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya yang harus ditindaklanjuti oleh semua rekanan kerja setiap dinas terkait,” Tandasnya

Aturan terkait papan Proyek, ia menyebut, tertuang dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Karena demikian, menurut dia, pihak pemberi pekerjaan harus menegor pihak pelaksana yang menjadi rekanan kerja. (Alip Waedi)

Komentar Via Facebook :