Klinik Swasta di Ciamis Diduga Musnahkan Limbah B3 Hanya Dibakar, Aktivis Ciamis: Pelaku Bisa Dipidana

Klinik Swasta di Ciamis Diduga Musnahkan Limbah B3 Hanya Dibakar, Aktivis Ciamis: Pelaku Bisa Dipidana

CYBER88 | Ciamis -- Sebuah Klinik swasta di wilayah Kabupaten Ciamis disinyalir tidak melakukan pengolahan limbah B3 sebagai mana diamankan oleh UU no 32 tahun 2009 yang telah diperbaharui dalam undang undang Cipta Kerja (UUCK) atau UU No 11 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, ditemukan pemusnahan limbah yang diduga B3 yang dihasilkan dari klinik tersebut dengan cara dibakar di lahan yang berada di belakan bangunan. 

Dilokasi, nampak sisa pembakaran limbah B3 diantaranya incubator dan lainnya.

Ujang, salah satu warga Ciamis merasa heran pihak Klinik berani membakar limbah yang diduga B3 di dekat pemukiman warga. 

"Padahal, setau saya, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kesehatan telah mengharuskan kepada para pelaku usaha swasta dibidang palayanan kesehatan harus mentaati peraturan yang berlaku," ujarnya pada Cyber88.co.id Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, pemilik klinik ini, dulu adalah orang kuningan.

Ade, salah satu penanggung jawab klinik tersebut saat dikonfirmasi selasa melalui telepon seluler dan pesan whatshap hanya bungkam.

Ditempat terpisah. Dr Eni, sebagai bidang Kesling Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis saat dimintai keterangan melalui pesan singkat whatshap mengatakan, "Mungkin lebih baik hari besok ketemu di kantor saja, supaya lebih lugas dalam memberikan keterangan kepada rekan media"

Terkait hal ini, Asep, salah satu Aktivis Kabupaten Ciamis mengatakan bahwa kalau memang benar ada klinik kesehatan yang dengan sengaja memusnahkan limbah B3 tidak sesuai dengan prosedur, tentunya tidak boleh dibiarkan.

"Pemerintah kabupaten Ciamis melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, DPMPPTSP dan Aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia. 

Menurut Asep, terkait pengolahan limbah B3 sudah diatur dengan gamblang didalam pasal 59  UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja, yang menyebut bahwa Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Asep menandaskan, bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tak hanya itu, Asep pun mengingatkan bahwa dalam menjalankan Kegiatan, Klinik pun harus memenuhi Standar Operasional ( SOP) dengan mentaati ketentuan sesuai PP 101 tahun 2014 Bab VII, PP no 22 tahun 2021 yakni pengelolaan yang tidak sesuai standar pungkasnya. (Samsu )

Komentar Via Facebook :