Uang Tabungan Salah Satu Siswa SDN 3 Bunter Lulusan Tahun 2022 Senilai Rp.30 Juta Dipinjam Oknum Guru, Kepsek Diminta Tanggung Jawab
CYBER88 | Ciamis -- Diadakannya kebiasaan menabung di sekolah, bertujuan untuk membangun jiwa kreatif, inopatif dan dapat menyimpan. Dengan membiasakan anak-anak menabung sejak dini, maka akan terbentuk juga kebiasaan serta pola pikirnya dalam mengatur keuangan
Namun, apa jadinya apabila disaat waktunya pembagian tabungan, uang uang itu tidak dibagikan. Hal tersebut tentunya menimbulkan kekecewaan bagi anak didik dan orang tua.
Seperti diungkapkan oleh salah satu orang tua siswa di SDN 3 Bunter Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis yang merasa kecewa lantaran uang tabungan anaknya senilai lebih dari Rp.30 juta belum bisa diambil atau diberikan oleh pihak sekolah. Padahal, katanya, uang tersebut dicanangkan untuk dana pendidikan di tingkat selanjutnya.
Supriatna, sebagai Kepsek SDN 3 Bunter saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa ada uang tabungan siswa senilai puluhan juta hak dari salah satu siswa yang belum diberikan.
Herna, salah satu guru SDN 3 Bunter juga membenarkan, uang tabungan salah satu siswa lulusan tahun 2022 yang belum bisa diberikan sejumlah Rp.30.200.000.
“Uang tabungan belum bisa diberikan karena dipinjam oleh salah satu guru berisial “KW” yang sampai saat ini belum bisa mengembalikan,” Sebut dia saat dihubungi melalui sambungan seluler, kamis (28/7/2022).
Hal ini pun tak lepas dari sorotang Asep T, salah satu aktivis kabupaten Ciamis yang menilai bahwa apa yang dilakukan pihak pengelola tabungan yang merupakan guru dapat mencoreng dunia pendidikan. Pasalnya, sambung dia, sebagai seorang pendidik harusnya memberikan contoh yang baik.
Menurutnya, apapun alasannya, Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab harus turut mempertanggungjawabkan dan tidak bisa hanya beralasan uang tabungan siswa dipinjam oleh guru. Apalagi saat tabungan siswa yang dipinjam oleh guru, pasti diketahui oleh Kepala Sekolah.
“Jadi sudah menjadi keharusan ketika siswa lulus uang tabungan tersebut harus diberikan,” Ucapnya.
Dia berharap, persoalan uang tabungan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis pun tidak boleh tinggal diam.
“Kalau memang uang tabungan hanya akan menjadi ajaz manfaat untuk para oknum dan merugikan siswa bahkan dapat mencoreng nama baik dunia Pendidikan, lebih baik apabila adanya larangan dari pihak Dinas terhadap seluruh sekolah untuk memberhentikan dan melarang jangan ada satupun sekolah yang menerima tabungan siswa. Dan, semua tabungan siswa dari kelas 1 sampai Kelas 5 segera dibagikan,” pungkasnya. (Samsu)


Komentar Via Facebook :