Diduga Siasati Pungli, Sumbangan Rp.300 Ribu di SMPN 1 Ciamis Dilakukan Oleh Paguyuban, Sejumlah Pihak Pertanyakan Dasar Hukumnya
CYBER88 | Ciamis -- Meski pemerintah telah menanggung 100 persen kebutuhan operasional sekolah di SD, SMP, SMA sederajat, celah pungutan dari sekolah tetap terbuka. Pasalnya, dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihak sekolah diperbolehkan menerima sumbangan.
Tentunya, kalau sekolah diberi peluang untuk menerima sumbangan dari siswa atau orangtua, itu berarti membuka celah adanya pungutan yang mestinya ditanggung pemerintah. Meski pungutan harus sukarela, tetapi bisa saja sekolah melalui Komite mengada-adakan kebutuhan dengan meminta sumbangan dana dari siswa.
Seperti diberitakan sebelumnya, di SMP 1 Ciamis, ada pungutan berdalih sumbangan untuk menutupi kekurangan biaya operasiolan sekolah diantaranya untuk guru honorer dan kegiatan ekstra kulikuler. Orang tua siswa pun diminta menyumbang Rp.300 ribu.
Hal inipun menuai pro dan kontra sehingga mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Parahnya lagi, berdasarkan penelusuran, alih alih di SMPN 1 Ciamis, ada yang namanya Paguyuban yang turut andil dalam melakukan dugaan pungutan. Entah dasar dari mana paguyuban ini bisa terbentuk.
Sebelumnya, Rabu (3/8) H Wawan Hermawan, Kepala Sekolah SPMN 1 Ciamis hal ini adalah kewenangan dari Komite Sekolah.
Ditemui Cyber88.co.id, Kamis, (4/8) Wawan kembali menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungutan terkait uang Rp.300 ribu.
Karena, kata dia, itu adalah hasil rapat yang dilakukan oleh Komite Sekolah dan wali murid dan mengasilkan keputusan disepakatinya adanya sumbangan sebesar Rp.300 ribu secara sukarela.
"Adapun hal yang diajukan pihak sekolah kepada komite diantaranya, untuk menambah honor Pegawai Titak Tetap (PTT) yang berjumlah 23 orang," kata dia.
Menurutnya, dari 23 orang tersebut terdiri dari 5 Pegawai TU, 8 guru honorer, guru pendidikan Kristen, security dan OB.
Dari total 23 orang PTT di SMPN 1 Ciamis mereka mendapatkan upah berpareatif mulai dari 900 ribu - 1,2 juta disesuaikan dengan lamanya kerja. Rencana kedepan, ingin adanya upah tambahan menjadi 1,8 juta bagi pegawai tidak tetap," terangnya.
Dia merasa heran adanya sumbangan sebesar Rp.300 ribu saat ini dipersoalkan, sedangkan sebelumnya waktu Kepala Sekolah sebelum dirinya ada sumbangan mencapai Rp.700 ribu tidak dipersoalkan.
"Padahal yang mengelola bukan pihak sekolah dan sebagai Kepala sekolah baru, tentunya saya masih menjalankan perencanaan sesuai data - data yang sudah ada dan dibuat sesuai hasil musyawarah oleh kepala sekolah lama, terutama dalam dana bos," tandasnya.
Agus, sebagai perwakilan paguyuban SMPN 1 Ciamis turut menjelaskan, bahwa, paguyuban di SMPN 1 Ciamis semuanya terdiri dari orang tua siswa.
Pada waktu rapat, tidak ada satupun orang tua siswa yang merasa keberatan dengan adanya sumbangan tersebut. Bahkan, sambung dia, semua sepakakat.
"Namun, untuk kategori siswa penerima PKH,(Siswa kurang mampu), tidak dianjurkan untuk ikut menyumbang," singkatnya.
Sementara, Drs. Sodikin, Ketua Komite SMPN 1 Ciamis yang sebelumnya menjelaskan peruntukan uang sumbangan, mengatakan bahwa keputusan ini belum deal.
Karena, pihak komite belum tau berapa hasil total sumbangan yang didapat dari siswa melalui paguyuban dan disetorkan ke rekening komite untuk disampaikan didalam rapat terbuka," ungkapnya.
Prima Pribadi, yang sebelumnya menyoroti adanya dugaan pungutan liar, mengomentari adanya paguyuban.
Menurutnya, adanya paguyuban di SPMN 1 Ciamis bisa mengakibatkan dua hal. Antara hal positif dan negatif untuk sekolah.
Terkait adanya keterangan bahwa biaya BOS sebesar 20% tidak cukup untuk mengcover pegawai tidak tetap, sarana prasarana dan kenaikan upah guru exscol yang ahirnya dibebankan terhadap orang tua siswa, kata Prima harus mendapat perhatian yang serius dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, Bupati Ciamis, Aparat Penegak Hukum.
Dewan Komisi D yang membidangi Pendidikan pum juga harus segera secepatnya turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini," Sebut dia.
Kata Prima, apabila cara SMPN 1 Ciamis yang mengumpulkan sumbangan melalui paguyuban dan dibenarkan secara hukum, maka semua SMPN dikabupaten Ciamis bisa saja membuat paguyuban yang belum jelas dasar hukumnya dan belum ada didalam permendikbud no 75 tahun 2016 larangan atau pengesahan suatu paguyuban diruang lingkup sekolah.
Maka dari itu, aparat penegak hukum harus segera turun untuk melakukan pengecekan atas legalitas paguyuban tersebut, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan dan menyalahgunakan situasi," pungkasnya. (Samsu)


Komentar Via Facebook :