Terkendala Bayar Honorer, Komite SMKN 3 Kaur Tarik Sumbangan Perbulan Rp.50 Ribu

Terkendala Bayar Honorer, Komite SMKN 3 Kaur Tarik Sumbangan Perbulan Rp.50 Ribu

CYBER88 | Kaur – Dalam proses belajar dan mengajar mestinya tanpa adanya kendala untuk mendapatkan generasi Penerus yang diyakini dapat menjadikan Negara ini lebih baik dari sebelumnya.

Oleh sebab itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya mengelurkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu. 

SE bertanggal  24 Desember 2021 itu ditujukan kepada Kepala Sekolah tingkat menengah dibawah naungan Pemprov Bengkulu. SE itu dikeluarkan merujuk pada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam rangka meningkatkan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat. 

Selain itu, sebagai implementasi tugas-tugas pemerintah daerah tingkat provinsi dalam mengatur tata kelolah sistem pendidikan di daerah. 

Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP/IPP atau nama lainnya serta dilarang melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan” demikian tertulis dalam poin satu SE itu.  

Pada poin selanjutnya SE Gubernur Rohidin juga mengatur tentang larangan bagi Komite Sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. 

Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana, barang, dan jasa kepada orang tua siswa atau masyarakat umum dengan cara sumbangan sukarela. Sumbangan tersebut wajib dikelolah secara transparan dan akan dilakukan audit berkala oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu. 

Selain mengatur tentang pembebasan SPP/IPP, SE itu juga mengatur tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas (THL) pada masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah dilarang mengangkat tenaga honor/THL tanpa seizin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Sementara, di SMKN 3 Kaur para peserta didik diminta untuk menyumbang uang sejumlah Rp.50 Ribu untuk menutupi kendala yang terjadi di sekolah.

Menurut dua orang Staf pengajar SMKN 3 Kaur saat ditemui Awak media Cyber88 menyampaikan bahwa uang Rp.50 ribu persiswa itu adalah sumbangan dari para siswa - siswi SMKN 3 Kaur yang diberikan pada Komite Sekolah. Guna meyelesaikan kendala sekolah. 

“SMK N 3 kaur memiliki Tenaga Pengajar honor 28 orang, PNS 6 Orang, P3K 4 orang sementara Tu 12 orang 4 di antaranya PNS dengan jumlah siswa - siswi 208 orang. Sekolah mendapatkan bantuan oprasional sekolah Rp.18 Ribu persiswa dalam satu harinya,” Terangnya kamis (28/72022)
.
Dijelaskannya, sumbangan siswa ini melalui komite sekolah dari hasil musyawarah komite yang disepakati oleh wali siswa - siswi SMKN 3 kaur dan pihak sekolah sebelumnya terlebih dahulu telah membincangkan hal ini dengan Pihak terkait MKKS dan Cabang Dinas yang ada di Daerah.

Sementara itu, terkait Sumbangan siswa - siswi SMKN 3 Kaur Kepala Sekolah, Sudasmi menyampaikan bahwa Sumbangan 50 ribu perbulan hasil kesepakatan komite dan Wali murid.

“Tentunya dengan paparan masalah honorer yang ada di SMK 3 N,”. tutur Kepsek melalui pesan WhatsApp. (Riko)

Komentar Via Facebook :