Camat Kaur Utara Sebut, Sengketa Lapangan Gelora Diserahkan Pada Pemda, Warga: Mengklaim Lahan Bukan Tanpa Alasan
Gunsi Sudarso, Camat Kaur Utara, (Poto istimewa_C88 Bengkulu)
CYBER88 | Kaur – Terkait polemik keberadaan Lapangan Gelora milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang diklaim oleh salah satu warga, Gunsi Sudarso, Camat Kaur Utara kembali menegaskan bahwa hal ini sudah di serahkan sepenuhnya pada Pemerintah daerah.
Semua berkas yang berhubungan dengan kepemilikan lapangan Gelora telah kami serahkan pada Pemda guna kepentingan tindak lanjut masalah ini, “ Ucap Gunsi saat ditemui Cyber88.co.id Bengkulu di Ruang Kerjanya, Jum’at (8/7/2022).
Menurut Gunsi, Bupati Kaur H.Lismidianto telah memberikan penugasan pada pihaknya untuk lebih serius dalam menindak lanjuti tentang masalah pengkliman Lapangan Gelora yang berada di Jl. Raya Simpang Tiga, Kelam Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Gunsi menjelaskan, bahwa pihaknya telah tiga kali berkoordinasi pada pihak yang mengklaim lahan tersebut, namun hasilnya tetap saja menemui jalan buntu lantaran pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut meminta ganti rugi . Padahal, semua pembebasan lahan lapangan Gelora itu Sudah terbayar seratus persen oleh pihak panitia.
Baca Juga : Status Kepemilikan Lapangan Gelora Simpang Tiga Masih Menjadi Polemik

Sementara itu, Junai, warga Kelurahan Simpang Tiga menandaskan, dirinya mengklaim sebagai pemilik lahan yang berada di Jl. Raya Simpang Tiga, Kelam Tengah itu bukan tanpa alasan.
"Kami tidak bermaksud untuk merampas aset Negara. Akan tetapi, yang kami persoalkam adalah penyelesaian ganti rugi yang belum dilakukan sepenuhnya oleh pihak terkait," Tandas dia saat ditemui Cyber88.co.id Bengkulu di kediamannya, Jum’at (8/7/2022).
Terkait pernyataan Camat yang menyebut Panitia telah membayar semua pembebasan, Kata Junai, belum selesai seluruhnya.
Menyikapi isu bahwa dirinya akan dilaporkan ke APH, Junai menjawab, pihaknya menunggu laporan itu.
"Saya sudah lama menunggu," Ujar Junai.
Beberapa tokoh menilai, Lapangan Gelora merupakan salah satu aset kabupaten kaur. Aset langsung atau aset tak langsung, aset bergerak atau aset tak bergerak di suatu daerah, menurutnya mesti memiliki kejelasan yang sejelas – jelasnya, serta memiliki pengamanan aset dan penataan yang baik.
Mereka berharap persoalan ini segera dapat diselesaikan agar tidak menjadi polemic yangberkepanjangan. (Riko)


Komentar Via Facebook :