Perseteruan Pembangunan JSP di Desa Pagar Alam, BPD Minta Pihak Terkait dan APH Turun ke Lapangan

Perseteruan Pembangunan JSP di Desa Pagar Alam, BPD Minta Pihak Terkait dan APH Turun ke Lapangan

Ripuanadi Anggota BPD Pagar Alam Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur Bengkulu

CYBER88 | Kaur – Perseteruan antara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pihak Pemerintah Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci terkait pembangunan jalan sentral produksi (JSP) yang dibiayai oleh dana desa tahun anggran 2022 makin memanas. 

Sebelumnya diberitakan, warga dan anggota BPD menyoal pembangunan tersebut lantaran selain dinilai kurang bermanfaat pembangunan tersebut menurut Ripuanadi anggota BPD, berada di wilayah Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule.

Sementara, pihak Pemerintah Desa bersikeras bahwa menurut cerita para pendahulu lahan tersebut milik Desa Pagar Alam meski lahan - lahan yang dilintasi pembukaan badan jalan, dalam sertifikat masuk ke dalam wilayah Desa Lawang Agung.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Lawang Agung juga mengklaim bahwa lahan yang dibangun oleh Pemdes Pagar Alam masuk ke wilayah territorial desanya.

Diketahui, dalam papan Informasi proyek, pembangunan jalan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 tahap 1 ini, menelan anggaran sebesar Rp.141.760.600. Seperti diatur dalam Permendes PDT, Pembangunan jalan usaha tani ini diambil dari pos anggaran 20% dari dana desa untuk peningkatan ketahanan pangan.

Baca Juga : Masyarakat dan BPD Pertanyakan JSP yang Dibangun Pemdes Pagar Alam di Wilayah Desa Lawang Agung

Ripuanadi menyampaikan, bahwa apa yang dikritisinya malah mendapatkan balasan kata – kata sumbang dari perangkat desa. Oleh karena itu, dirinya mengajak pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lapangan

“Karena kata - kata sumbang perangkat desa sudah terlalu banyak, terkait masalah ini sebaiknya pihak terkait dan APH turun lapangan, “Kata Ripuanadi melalui WhatsApp pada Cyber88 Bengkulu Jum'at’(3/6/2022).

Meski demikan, Ripuanadi mengaku kalau secara adat, lahan tersebut milik Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci. Tetapi, sambung dia, secara admitrasi itu masuk ke Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat.

Jadi, menurutnya, karena anggaran yang digunakan menggunakan dana desa dan bukan dari APBD Kabupaten atau Provinsi, maka sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun bertanya, kalau memang dana desa diperbolehkan dialokasikan di wilayah lain, apa dasar hukumnya.

Memang kalau secara adat lahan itu punya Desa Pagar Alam, tapi secara admitrasi itu masuk ke Desa Lawang Agung. Karena ini dana desa, bukan proyek Kabupaten atau provinsi maka ini sangat bertentangan dengan hukum,” Katanya. 

“Tapi, kalau dana desa memang boleh dibangunkan ke wilayah lain, saya mau tau dasar hukumnya mana? Saya pengen jawaban dari pihak yang berwajib " tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Baca juga : Dinilai Kurang Bermanfaat, Pembangunan JSP di Desa Pagar Alam Disoal Anggota BPD dan Warga

Sebelumnya, Asdiarman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Kaur Bengkulu mengatakan, terkait persoalan ini, pihaknya akan mempelajarinya dulu

“Apa dasarnya, akan kita pelajari dulu status proyek itu dan nanti akan kita bahas, "Singkat Asdiarman saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Selasa (1/6/2022).

Dihari yang sama, Selasa (1/6) Kepala Inspektorat mengatakan terkait masalah ini pihaknya akan memastikan dulu perbatasannya, dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. (Riko)

Komentar Via Facebook :