Mengaku Mengalami KDRT, Perempuan Ini Adukan Suaminya ke Kemen PPPA
Ilustrasi
CYBRER88 | Kaur -- Diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Seorang perempuan berinisial M mengadukan suaminya yang berinisial D melalui layanan SAPA 129 yang diluncurkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
M dan D, sebelumnya tinggal bersama di Jl pasar Inpres Lk 1, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekarayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Namun kini M tinggal di rumah orang tuanya.
Ditemui Awak media di kediaman orang tuanya, Sabtu (28/5), M mengungkapkan, sudah tak tahan dengan perlakuan D yang kerap berbuat semaunya. Sehingga dirinya mengadukan perbuatan D dan sekarang pulang ke rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
M Menyebut D kini masih tinggal di kediamannya di Musi Banyuasin.
Ia berharap pihak Kemen PPPA, bis membantu dan memberikan rasa aman padanya yang selalu mendapat ancaman dari D.
"Ancaman yang dilakukan oleh D, kalau tidak kasar dilakukan secara halus," Ucapnya.
Menurutnya, Kejadian KDRT terakhir terjadi pada Minggu tanggal 22 mei 2022 sekitar jam setengah 5 pagi.
"Laporan ini tidak dilakukan ke APH setempat karena M diancam dan dalam kondisi depresi berat, " ujar salah satu keluarga M menambahkan.
Sementara, D saat dihubungi via telpon belum merespon.
Untuk diketahui, bahwa fenomena kekerasan pada perempuan seperti gunung es. Dimana jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar lagi. Banyak korban KDRT yang enggan atau takut untuk melaporkan hal ini pada Apart Penegak Hukum Ats kekerasan yang dialaminya.
Apa saja yang termasuk KDRT?
Dalam Bab III UU No.23 Tahun 2004, yang termasuk dalam KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Sedangkan tindakan dapat dikatakan sebagai kekerasan psikis jika:
1. Ada pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan bersifat negatif, dan sikap tubuh yang merendahkan.
2. Tindakan tersebut sering kali menekan, menghina, merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban untuk memenuhi tuntutan pelaku.
3. Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, dan rasa tidak berdaya.
Tindakan kekerasan psikis dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum. (Red/Riko).


Komentar Via Facebook :