Polemik!!! Dalih BOS di SMPN 1 Ciamis Tak Mencukupi Bayar Gaji Honorer, Komite Minta Sumbangan Rp.300 Ribu pada Wali Murid
Ilustrasi
CYBER88 | Ciamis – Adanya biaya sumbangan sebesar Rp.300 ribu di SMPN 1 Ciamis pada tahun 2022 menjadi Polemix. Pasalnya hal tersebut dinilai bertentangan dengan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sejumlah orang tua siswa terutama yang kurang mampu merasa keberatan
H. Wawan, Kepala sekolah SMPN 1 Ciamis saat ditemui diruang kerjanya rabu (3/8) menyampaikan, hal tersebut berdasarkan adanya rapat membahas sumbangan antara orang tua siswa dan Komite.
Menurutnya, itu adalah kewenangan komite. Adapun total siswa disekolah ini kurang lebih 865 siswa.
“Supaya lebih jelas, silahkan rekan media bisa meminta keterangan secara langsung kepada ketua komite,” Sebutnya.
Ditempat terpisah, Drs HR Sodikin SH MSI selaku ketua Komite SMPN 1 Ciamis saat diwawancarai menjelaskan pihaknya hanya berusaha menyupot dunia pendidikan dengan mengundang orang tua siswa.
Lanjut dia, dalam musyawarah tersebut dilaksanakan pada kamis 28 Juli 2022 di aula SPMN 1 Ciamis sesuai dengan surat undangan pada rapat ke 1. Dan rapat kedua pada tanggal 31 Juli 2022 bertempat di LPP TRI DARMA JL Yos Sudarso no 48 Ciamis.
“Semua keputusan musyawarah tersebut sepenuhnya diserahkan kepada orang tua atau wali murid,” Jelasnya.
“Adapun sumbangan sebesar 300 tersebut diperuntukan untuk penambahan honor guru honorer, sarana prasana berupa komputer, insentif exscol Tambah Sodikin.
Adanya sumbangan 300 ribu di SMPN 1 Ciamis kurang masuk diakal, Prima Pribadi salah satu aktivis Kabupaten Ciamis mengatakan, secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, Tapi tidak boleh berupa pungutan.
Ia menegaskan, bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan,” Tandasnya.
“Jika terjadi demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar,” Ucapnya
Prima melanjutkan, dalam salah satu poin saja yang disampaikan oleh ketua komite terkait sumbangan tersebut, untuk menambah honor guru honorer. Sementara, kita semua tahu. Bahwa dana BOS per siswa untuk SMP sebesar 1.100.000 per siswa dan 20% dari anggaran BOS bisa diperuntukan untuk honor guru honorer.
Secara matematika sudah jelas, 865 X 1.100.000 = 951.500.000 dan 20% dari angka tersebut sekitar 190 juta. Berdasarkan keterangan humas SMPN1 Ciamis, bahwa total guru honorer sebanyak kurang lebih 20 orang.
Bisa disimpulkan, upah honorer di Kabupaten Ciamis perbulan rata - rata dibawah 500 ribu. hasilnya, andai 500 ribu per guru honorer x 20 orang 10 juta per bulan dan selama 1 tahun total kurang lebih 120 juta,” Ungkap dia.
Sementara, anggaran dana BOS dari 20% sebesar 190 juta dan katanya masih tidak cukup untuk upah guru honorer sehingga harus meminta sumbangan kepada siswa.
Saya tegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas terhadap oknum yang mencoba bermain - main dengan anggaran BOS atau Negara. (Samsu)


Komentar Via Facebook :