Ditanya Soal Ekspos Ungkapan Kasus Narkoba, Perwira Satreskoba Narkoba Polres Siak Masih Blokir WhatsApp CYBER88

Ditanya Soal Ekspos Ungkapan Kasus Narkoba, Perwira Satreskoba Narkoba Polres Siak Masih Blokir WhatsApp CYBER88

CYBER88 | Siak - Hingga saat ini Rabu (17/8/2022), salah seorang perwira pertama yakni Ajun Komisaris Polisi Sihol Sitinjak, masih memblokir aplikasi komunikasi WhatsApp terhadap nomor kontak jurnalis Cyber 88. Perwira tersebut dinilai tertutup kepada CYBER88 dikarenakan pemberitaan pengungkapan kasus narkoba yang jarang menonjol beberapa waktu terakhir, saat AKP Sihol mulai menjabat. Rabu, (17/08/22).

Pemberitaan terakhir, dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni BAH (23) warga Kelurahan Jabi-Jabi Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara dan DA (20) warga BTN Cendrawasih Blok D3 No.14 RT 07 RW 01 Kelurahan Perawang Barat, Tualang, Siak, ditangkap Satreskoba Polres Siak pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka BAH ditangkap dari Jalan Karet Gang Pinus, RT 09 RW 06, Perawang, Tualang, Siak.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidillah membenarkan penangkapan tersangka.

"Penangkapan bermula informasi dari masyarakat, dan benar adanya bahwa BAH menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari oknum lainnya berinisial DA. Petugas pun kekediaman DA, dan berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke komando," kata AKP Ubaidillah, Senin (8/8/2022).

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,22 gram, 2 unit handphone Android, 1 lembar kertas, 1 unit sepeda motor merk honda Vario warna putih dengan nomor polisi BB 5058 JJ.

Sekedar diberitakan, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak memblokir WhatsApp jurnalis saat dikonfirmasi mengenai progres kinerja Satreskoba Polres Siak dalam pengungkapan kasus.

Sementara itu, kabar miring beredar bahwa oknum tersangka tidak diekspos diduga hendak dilakukan assessment terhadap tersangka.

"Ya dia itu mau direhabilitasi, pasal pengedarnya mau diubah ke pasal pemakai saja," ungkap informasi yang layak dipercaya, Senin (8/8/2022). 

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kaur Humas Polres Siak AKP Ubaidillah menyampaikan akan mengecek soal kebenaran informasi penangkapan tersangka.

"Terima kasih informasinya, saya akan cek," kata AKP Ubaidillah. 

Komentar Via Facebook :