Fakta Baru Terkait OTT Dua Rektor Universitas Lampung

Fakta Baru Terkait OTT Dua Rektor Universitas Lampung

CYBER88 | Lampung -- Dunia pendidikan khususnya lingkup Perguruan Tinggi Negri Lampung (UNILA) tercoreng dengan perilaku tak patut yang dilakukan oleh sang Rektor, Profesor KR yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Bandung, sabtu (20/08).

Dua jalur seleksi menjadi pintu masuk Prof. KR melakukan korupsi, pertama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kedua Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, "ya faktanya praktik di lapangan apabila orang tua ingin anaknya dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,”ujar Ghufron, Minggu (21/8/2022).

"Kesanggupan orang tua itu ada yang 100 juta rupiah sampai 350 juta rupiah, dan berhasil disetor kepadanya uang sebanyak 5 miliar rupiah, ada yang melalui deposito dan emas batangan, hal itu dilakukan untuk menutupi ulahnya," tambah Ghufron.

"Cara yang dilakukan profesor KR ini adalah dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan BS selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta melibatkan MB selaku Ketua Senat, untuk turut serta menyeleksi kesanggupan orang tua mahasiswa," terang nya.

"Tentunya apa yang dilakukan guru besar ini sudah mengubur cita-cita anak-anak berprestasi namun kurang mampu, dan pastinya mencoreng nama baik kampus itu sendiri," tutup Ghufron.

Masyarakat Lampung berharap masalah ini dapat segera diusut hingga ke akar-akarnya agar dunia pendidikan khusus nya dapat terbebas dari segala bentuk Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).(Ver)

Komentar Via Facebook :