KPK kembali Periksa OPD dan DPRD di Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan

KPK kembali Periksa OPD dan DPRD di Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan

Internet

CYBER88 | Pemalang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap OPD dan DPRD, masih dalam rangkaian kasus dugaan suap, jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo serta beberapa anak buahnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu yang lalu.

PLT juru bicara KPK, Ali fikri mengatakan kepada wartawan, Jumat (19/8/22) hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi TPK terkait jual beli jabatan di kabupaten Pemalang Jawa Tengah, untuk tersangka Bupati Pemalang MAW.

"Mereka yang akan diperiksa hari Jumat ini adalah sopir Muhammad Ade Sulaiman, kepala Badan Kepegawaian (BKD), kabupaten Pemalang MA Puntodewo, Kepala Bidang jabatan dan penilaian Kinerja BKD Pemalang Ady Gunawan, Dosen Universitas Sebelas Maret Pansel jabatan tahun 2021 Tuhana, Mantan Sekda Pemalang Pansel jabatan tahun 2021 Muhammad Arifin.

Kemudian dokter Pansel jabatan 2021 Agus Gunawan, Dosen Universitas Panca sakti Tegal Pansel jabatan 2021 Diryo Suparto, Sub Koordinator jabatan bidang Jabatan dan penilaian kinerja BKD Kabupaten Pemalang Joko priyono, PNS Musdalifah Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kabupaten Pemalang dokter Yulis Nuraya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Pemalang Raharjo, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kabupaten Pemalang Muhammad Ramdon.

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap,terkait jual beli jabatan pada lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang mereka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW),  Komisaris PT Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemalang Yanuarius Nitbani (YN), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemalang M Saleh (MS). **(Red/Ragil)

Komentar Via Facebook :