PT Musim Mas Beri Klarifikasi, Berikut Penjelasan Malinton Purba

PT Musim Mas Beri Klarifikasi, Berikut Penjelasan Malinton Purba

CYBER88 | Pelalawan - PT Musim Mas yang bergerak dalam bidang produksi CPO, sabun, dan mentega dimana salah satu cabang perusahaan berada di kabupaten Pelalawan, Riau melalui Manajer Humas Malinton Purba beri klarifikasi kepada kru media terkait pemberitaan.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online cyber88.co.id dengan judul " DPD LSM Gempur: Disinyalir TBS PT. Musim Mas berasal dari lahan konservasi di Luar HGU, ISPO Dipertanyakan", Saya Malinton Purba Selaku Manager Humas PT. Musim Mas memberikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa PT. Musim Mas mengelola areal lahan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan peruntukannya.

2. Bahwa PT. Musim Mas tidak pernah ada melakukan pengelolaan lahan diluar Hak Guna Usaha sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

3. Bahwa sesuai dengan sertifikat HGU yang dimiliki oleh PT. Musim Mas, PT. Musim Mas tidak ada di wilayah Desa Air Hitam.

4. Bahwa terkait dengan lahan 2.050 sebagaimana disebutkan dalam berita tidak benar dikuasai/dikelola oleh PT. Musim Mas. Hal ini sesuai dengan keputusan dan Kesimpulan Dengar Pendapat Antara Komisi B DPRD Kabupaten Kampar, Masyarakat Desa Air Hitam dan PT. Musim Mas pada Agustus 2000 dengan kesimpulan yaitu:
a.bahwa lahan yang dimohonkan sekitar 2.000 Ha oleh PT. Musim Mas kepada Pemerintah Daerah Kampar tidak pernah diberikan pengelolaannya kepada PT. Musim Mas akan tetapi diberikan kepada pihak lain sehingga PT. Musim Mas tidak memiliki kewajiban membangun kebun kelapa sawit diatas lahan tersebut.

b. Berdasarkan surat Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar No. 525/658/KS/99 Tanggal 6 Oktober 1999 Masyarakat Desa Air Hitam telah melakukan kerja sama pembangunan kebun KKPA dengan menunjuk P3SR Sebagai Bapak Angkat.

c. Bahwa Desa Air Hitam tidak termasuk di dalam lokasi tanah Hak Guna Usaha PT. Musim Mas dan dengan demikian klaim masyarakat Desa Air Hitam tentang Wilayahnya termasuk didalam HGU PT. Musim Mas adalah tidak benar sehingga dengan demikian Komisi B DPRD Kabupaten Kampar mengambil kesimpulan bahwa masalah masyarakat Desa Air Hitam dengan PT. Musim Mas dianggap selesai.

Atas dasar penjelasan di atas maka berita yang dimuat tersebut hanyalah salah informasi. Demikian hak jawab, klarifikasi dan koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih," ujarnya via pesan singkat WhatsApp.

Komentar Via Facebook :