Pembangunan Gedung di Disdik Kabupaten Kaur Diduga Tak Kantongi PBG, PPTK: Sedang Diurus

Pembangunan Gedung di Disdik Kabupaten Kaur Diduga Tak Kantongi PBG, PPTK: Sedang Diurus

CYBER88 | Kaur -- Pembangunan gedung di Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang dikerjakan oleh pihak ketiga, disinyalir belum kantongi izin mendirikan Bangunan (IMB) meskipun pelaksanaan sudah hampir rampung.

Bahkan, informasi yang didapat, pekerjaan sudah akan diserah terimakan pada pejabat penerima hasil pekerjaan atau di PHO.

Padahal, IMB merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan dan kini untuk mengurusnya lebih mudah.

Seperti diketahui, aturan IMB telah resmi dihapus dan kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Demikian bunyi poin 17 pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Muslim, Kabid Dikdas Kabupaten Kaur tak menanggapi saat dikonfirmasi Cyber88.co.id Terkait hal ini.

Sementara, Tatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyampaikan bahwa saat ini sedang mengupayakan untuk mendapatkan IMB atau PBG meskioun mayoritar kegiatan pembangunan sudah hampir selesai.

"Kini IMB lagi diurus," Ujarnya melalui pesan WhatsApp. (Riko)

Komentar Via Facebook :