Pihak PT Niaga Tama Kencana, Angkat Bicara Perihal Izin Gudang Di Desa Amansari
CYBER88 | Karawang – Kesimpangsiuran adanya pembangunan gudang di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang - Jawabarat yang diduga belum memiliki dokumen izin hingga membuat banyak pihak yang mempertanyakan. Bahkan ada yang langsung membuat laporan ke DLHK Karawang agar dilakukan Verlqp (Verifikasi Lapangan).
Yang fungsinya untuk mengetahui benar tidaknya pembangunan gudang tersebut sudah memiliki dokumen izin. Pasalnya, setelah adanya pemberitaan, langsung dilakukan penelusuran melalui sistem yang ada di DLHK Karawang untuk mengetahui ada tidaknya dokumen izin lingkungan (UKL UPL atau Amdal.red) pada pembangunan gudang tersebut.
Namun, dari hasil penelusuran disistem DLHK Karawang, tidak ditemukan adanya dokumen izin lingkungan seperti yang dikatakan Wawan Setiawan selaku Kepala DLHK Karawang kepada CYBER88, setelah sebelumnya mengkonfirmasi kepada bagian Taling (Tata Lingkungan). Senin (05/09/2022).
Sehingga, setelah adanya laporan pada (05/09/2022) tersebut. DLHK Karawang langsung merespon dan menurunkan tim PPL DLHK untuk memverlap di lokasi pembangunan gudang tersebut. Kamis (08/09/2022).
Dalam keterangannya, Melly Rahmawati selaku Kabid PPL DLHK Karawang mengatakan bahwa "Kedatangannya ke pembangunan gudang yang ada di Desa Amansari ini berdasarkan adanya laporan ke DLHK, sehingga dilakukan Verlap. Jelasnya
"Adapun perihal izinnya sudah ada dan selanjutnya dari pihak DLHK Karawang akan memanggil dan mempertemukan antara pelapor dengan pihak perusahaan gudang tersebut." Ucapnya
Menyikapi kesimpangsiuran informasi, Budi Suroso selaku HRD PT Niaga Tama Kencana angkat bicara dan mengatakan mengatakan kepada CYBER88 bahwa "Terjadinya kesimpangsiuran informasi tersebut akibat dari adanya miskomunikasi informasi nama Perusahaan yang mengurus perizinan, sehingga ketika dilakukan penelusuran disistem DLHK, bukan atas nama PT Niaga Tama Kencana, secara otomatis disistem tersebut tidak akan muncul perizinannya." Jelasnya
Budi menambahkan, "Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kami (PT Niaga Tama Kencana.red) terlebih dahulu telah menempuh perizinan secara prosedural sebelum pelaksanaan pembangunan, dimana untuk izin pergudangan atas nama PT Niaga Tama Kencana telah terbit tahun 2021 yang kemudian untuk pelaksanaan pembangunannya dilakukan pada tahun 2022." Urainya
Adapun perihal miskomunikasi domisili yang baru dibuat tanggal 9 Agustus 2022 tersebut, itu bukan untuk keperluan membuat izin pergudangan, dimana untuk izin pergudangan PT Niaga Tama Kencana telah ada dan terbit tahun 2021. Dan domisili yang baru dibuat tersebut melainkan untuk kepentingan membuat rekening." Bebernya.
Adanya informasi telah terbitnya izin pergudangan atas nama PT Niaga Tama Kencana tersebut dibenarkan oleh pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) Karawang melalui pesan singkat WhatsApp bahwa "izin lokasi terbit thn 2021, imb terbit thn 2021." (Hys).


Komentar Via Facebook :