Benarkan SPDP Perkara Suripto Nitihardjo Telah Dikembalikan

Benarkan SPDP Perkara Suripto Nitihardjo Telah Dikembalikan

CYBER88 | Karawang - Adanya informasi yang didapat Kuasa Hukum Suripto Nitihardjo yaitu Dr. Hendricus sidabutar.,SH.MH.,M.Kn perihal P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari Kejaksaan Negeri Karawang kepada Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Karawang. Perihal berkas perkara Suripto Nitihardjo yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan menimbulkan tanda tanya...???

Pasalnya, hingga kini tidak adanya kepastian hukum yang membuat Suripto Nitihardjo melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN (Pengadilan Negeri) Karawang Kelas I B kepada termohon Kepolisian resor (Polres) Karawang untuk mencari keadilan.

Adanya informasi P19 tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Tohom Hasiholan menjelaskan kepada CYBER88, Senin (29/08/2022)

"Secara prosedur, setiap menerima berkas perkara, seorang Jaksa peneliti itu harus mengcros chek. Apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum memenuhi syarat formil ataupun syarat materil...??? Jadi, ketika ada berkas perkara yang masuk, kita wajib menentukan sikap, Apakah P21 (Berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap) atau P19 (Pengembalian berkas perkara penyelidikan untuk dilengkapi). Jelasnya

Tohom menambahkan, "Apabila berkas perkara tersebut dianggap oleh Jaksa peneliti P 18 (Berkas perkara hasil penyelidikan belum lengkap) memenuhi syarat formil ataupun materil, maka ada kewenangan dari Jaksa untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian dengan disertai P19 (petunjuk untuk melengkapi berkas perkara tersebut) hingga dinyatakan lengkap." Urainya

Dalam hal ini, bolak baliknya berkas perkara merupakan sebuah prosedural untuk memenuhi berkas perkara. Apabila berkas perkara tersebut dikembalikan dengan petunjuk dari Jaksa ke penyidik Kepolisiam, harusnya berkas tersebut kembali lagi dengan sudah dilengkapi petunjuk yang kemudian bisa di P21 kan.

Namun apabila setelah berkas perkara tersebut dikembalikan Jaksa ke penyidik Kepolisian, tapi pihak penyidik kepolisian belum juga mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk dari Jaksa tersebut, maka Jaksa akan mengirimkan surat untuk mempertanyakan sudah sejauh mana kelengkapan berkas perkara tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan terbaru hingga bisa dikatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap secara formil ataupun materil

Andaikan berkas perkara tersebut tidak kembali juga. Kita (Kejari.red) ada namanya p20 (pemberitahuan waktu penyidikan tambahan telah habis) yang dikirim kepada penyidik, dan setelah dikirim Tidak dikembalikan juga dalam 14 hari, maka kita akan mempertanyakannya kembali dan kita pun punya kewenangan mengembalikan SPDP nya supaya ada kepastian hukum dan tidak menjadi tunggakan di register kita.

Adapun perihal berkas perkara Suripto Nitihardjo, SPDP nya sudah dikembalikan dan perihal sudah berapa lama SPDP tersebut sudah dikembalikan, bisa ditanyakan langsung ke penyidiknya dan disesuaikan saja dengan penjelasan saya tentang rentang jangka waktunya yang telah dijelaskan.

Menyikapi adanya hal tersebut, Dr. Hendricus sidabutar.,SH.MH.,M.Kn, selaku Kuasa Hukum dari Suripto Nitihardjo angkat bicara, Rabu (31/08/2022)

"Artinya, diduga tidak ada alat bukti bahwa klien saya (Suripto Nitihardjo.red) punya hutang. Pasalnya dokumen yang diperlihatkan sebagai alat bukti, semuanya Fotocopy dengan keterangan SDA (Sesuai Dengan Asliny), sehingga diduga tidak ada alat bukti aslinya." ungkapnya.

Bahkan,  lanjut Hendricus, "informasi yang didapat bahwa P19 telah 3 kali dikembalikan yaitu tanggal 10 November 2021., 06 Februari 2022 dan 02 Maret 2022, sementara informasi SPDP yang telah dikembalikan Kejari Karawang kepada Kepolisian Karawang yaitu pada bulan Mei 2022." Bebernya.

Dengan dikembalikannya SPDP, berarti diduga bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung  No.: per-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Pasal 11 dan Pasal 12.

Hingga berita ini dipublikasi, Penyidik yang menangani perkara tersebut diatas belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan perihal diatas.

Komentar Via Facebook :