Adanya Temuan BPK Tahun 2021, Kepala SMPN 1 Rengasdengklok Angkat Bicara

Adanya Temuan BPK Tahun 2021, Kepala SMPN 1 Rengasdengklok Angkat Bicara

CYBER88 | Karawang - Adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2021 perihal pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga, atau dikontraktualkan membuat Kepala SMPN 1 Rengasdengklok, Asma Wijaya angkat bicara, Rabu (31/08/2022)

"Perihal adanya temuan BPK tahun 2021 perihal pembangunan yang di kontraktualkan, pihak Sekolah tahunya beres terima kunci dan serah terima sudah bisa digunakan, jadi jika ada temuan BPK perihal TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang harus dikembalikan, itu tanggungjawab dari pihak ketiga pelaksana pembangunan (Pemborong.red)." Jelasnya.

Asma menambahkan, "Berkenaan dengan pelaksanaan pembangunan yang dikontraktualkan ke pemborong. Pihak Sekolah tidak tahu menahu siapa pemborong yang akan melaksanakan pembangunan tersebut." Tegasnya.

"Begitu juga dengan adanya temuan BPK perihal TGR, pihak Sekolah pun tidak tahu menahu berapa nominal TGR yang harus dibayar atau dikembalikan, serta sudah atau belumnya TGR tersebut dibayarkan atau dikembalikan oleh pihak kontraktual (Pemborong.red). Dan yang tahu perihal tersebut yaitu Dinas." Tandasnya.

Terkecuali pekerjaan DAK (Dana Alokasi Khusus) tersebut dikelola oleh pihak Sekolah, semuanya tanggungjawab ada di Sekolah yang mengerjakan, baik secara administrasi dan pekerjaan, jadi jika diakhir nanti terjadi sesuatu hal, itu semua tanggungjawab pihak Sekolah. Bebernya.

Dengan adanya temuan BPK tahun 2021 perihal TGR yang di kontraktual kan, secara otomatis tidak ada efek negatif terhadap pihak Sekolah. Pasalnya bukan pihak Sekolah yang mengerjakannya.

Dalam hal ini efek positif yang dirasakan pihak Sekolah yaitu mendapatkan bantuan. Yang tadinya bangunannya rusak jadi diperbaiki berdasarkan bantuan yang turun. Tutupnya.

Komentar Via Facebook :