Diduga Tak Miliki Izin, Pembangunan Gudang Di Desa Amansari Dilaporkan

Diduga Tak Miliki Izin, Pembangunan Gudang Di Desa Amansari Dilaporkan

CYBER88 | Karawang - Ramainya pemberitaan adanya pembangunan Gudang yang diduga milik PT WINGS di Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok, Karawang - Jawabarat, yang diduga tidak memiliki dokumen izin membuat banyak pihak mempertanyakannya.

Pasalnya, pembuatan surat keterangan domisilinya saja baru diajukan per tanggal 9 Agustus 2022, sementara pembangunan gudang tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan yang hingga kini belum juga selesai.

Adanya hal tersebut, Wawan Setiawan selaku Kepala DLHK Karawang mengatakan kepada CYBER88 bahwa "Untuk pembangunan pergudangan atas nama perusahaan tersebut belum memiliki dokumen izin lingkungan. Diketahuinya hal tersebut setelah mengkonfirmasi kepada Bidang Tata Lingkungan (Taling). Ungkapnya, Senin (05/09/2022) di ruang kerjanya.

Wawan menambahkan, "Dari informasi luas lahan yang dipergunakan untuk pembangunan gudang tersebut, maka dokumen izin lingkungannya harus AMDAL." Bebernya

Menyikapi adanya hal tersebut, Andri Kurniawan selaku Wakil Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat (LMP Mada Jabar) langsung melaporkan pembangunan gudang tersebut ke DLHK Karawang.

Dirinya mengaku mengetahui mengenai dugaan belum adanya dokumen lingkungan, berawal dari ramainya reaksi masyarakat sekitar lingkungan lokasi pembangunan, "Awalnya saya mengira lokasi kegiatan tersebut sudah mengantongi dokumen lingkungan. Tapi kok tiba - tiba masyarakat bereaksi mempertanyakan mengenai perizinan,"

"Saya juga sebagai masyarakat Karawang, dan sebagai lembaga sosial kontrol, tentu memiliki hak untuk mempertanyakan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi mengenai dokumen lingkungan, yaitu DLHK Karawang,"

"Dan benar saja, tadi sore setelah dikroscheck melalui sistem oleh Kadis LHK, tidak ditemukan dokumennya. Sehingga patut diduga, memang belum memiliki dokumen lingkungan? Lebih ironisnya lagi, berdasarkan prediksi pak Kadis LHK, setelah dihitung luasnya, itu bukan lagi sebagai wajib UKL - UPL, melainkan sudah wajib Amdal,"

"Atas dasar informasi dan penggalian data dokumen di Bidang Taling DLHK Karawang. Maka patut diduga, kegiatan tersebut belum memiliki dokumen lingkungan, dan kami sudah membuat surat pengaduan langsung,"

"Tadi pak Kadis langsung merespon, kemungkinannya dalam waktu dekat akan segera dilakukan Verifikasi Lapangan (Verlap). Untuk selanjutnya pihak management perusahaan akan dipanggil ke kantor DLHK Karawang,"

"Prinsip dasarnya, kami mendesak pihak DLHK untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan kapasitas kewenangannya. Tadi juga sudah saya sampaikan kepada Kadis LHK, agar segera mengajak Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Sat Pol PP), supaya bisa segera memproses dan memberikan sanksi perihal dugaan pelanggaran Perdanya," Pungkasnya.

Komentar Via Facebook :