SMP NEGERI 3 KEDUNG REJA KABUPATEN CILACAP DIDUGA KUAT LAKUKAN PUNGLI
CYBER88, Cilacap - Dunia Pendidikan merupakan akses utama bagi semua kalangan terutama demi masa depan Bangsa. Generasi Putra Putri bangsa ini ditentukan awal & SDM secara menyeluruh melalui pendidikan.
Maka dengan itu, Pemerintah diseluruh Indonesia baik dari pusat, Gubenur sampai kota/daerah sangat mengutamakan disetiap Program apapun yang menyangkut dunia pendidikan diantaranya; USB (Unit Sekolah Baru), Rehab Sekolah, Prigram PIP/KIP, Program Keluarga Harapan (PKH), Dana BOS dan lain sebagainya.
Pemerintah memperhatikan dunia Pendidikan Agar putra Putri Bangsa Indonesia menjadi generasi penerus bangsa yang pintar, disiplin, bermoral dan agar tidak ada satupun sekolah yang membebankan biaya apapun terhadap orang tua murid terutama sesuai dengan program wajib belajar 9 tahun.
Namun sangat disayangkan, semua program dan anggaran yang sudah digelontorkan oleh pemerintah melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melum dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat/siswa-siswi di SMP 3 Kedung Reja Kabupaten Cilacap.
Di SMP 3 Kedung Reja masih saja ada oknum berkeliaran dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara memungut uang kepada siswa-siswi di sekolah tersebut.
Ketika mendengar kejadian tersebut, Tim Media Cyber88 segera menemui beberapa narasumber (orang tua /wali murid) SMPN 3 Kedung Reja Kabupaten Cilacap yang tidak mau disebut namanya.
Dari sanalah didapatkan keterangan, bahwa ketika rapat disekolah sempat dibahas oleh pihak sekolah/komite adanya uang bangunan sekolah per-siswa kurang lebih Rp. 700.000,- LKS dan sumbangan, hingga total kurang Lebih Rp. 1.000.000,- Per-siswa/siswi. Kami Tim Cyber88 melakukan klarifikasi ke SMPN 3 Kedung Reja. Disana kami bertemu dengan salah satu Guru yang mewakili pihak sekolah. Ketika kami pertanyakan untuk apa uang yang dipungut dari para siswa tersebut? Guru tersebut menjawa "Maaf Pak saya belum bisa menjawab sekarang” katanya. Lalu Kami pertanyakan apakah kepala Sekolah SMPN 3 Kedung Reja ada di tempat dan bisa menjelaskan terhadap kami terkait dengan kejadian ini? "Guru tersebut menjawab minta nomor HP bapak wartawan aja biar nanti saya sampaikan kepada Kepsek.” Ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, lagi dan lagi nama baik dunia pendidikan akan tercoreng oleh tindakan Para oknum yang masih terus menerus mengambil kesempatan disetiap celah melaui instansi pendidikan. Sementara pemerintah dengan tegas telah "MELARANG PUNGUTAN LIAR DALAM BENTUK APAPUN" di sekolah-sekolah sesuai dengan PERMENDIKBUD N.o 75 tahun 2016; Pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan. (Samsu & Tim Cyber88)


Komentar Via Facebook :