Berpoligami Sejak Tahun 2014 Tanpa Izin Dinas Terkait, Kepsek SDN 1 Karangpawitan Pangandaran Bisa Kena Sanksi Pemecatan
CYBER88 | Pangandaran -- Poligami merupakan perkawinan dimana salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis dalam waktu bersamaan. Secara umum, poligami ketika seorang suami memiliki atau mengawini istri lebih dari satu.
Di Indonesia, poligami diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Perkawinan yang menyebut Pengadilan mengizinkan suami untuk beristri lebih dari satu apabila mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Lantas, bagaimana kalau yang akan melakukan poligami itu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN?
Aturan poligami yang khusus diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil diatur persyaratan mengenai poligami. Tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) bahwa “Pegawai Sipil Negeri (PNS) pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin lebih dulu dari Pejabat”.
Beredarnya rumor adanya seorang ASN yang melakukan Poligami di wilayah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran dibenarkan oleh Dodo yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Karangpawitan. Ia mengaku dirinya melakukan pernikahan namun ternyata secara Siri.
“Benar, saya telah melakukan pernikahan secara agama (Siri) dengan wanita yang bernama Imas sejak tahun 2014,” ungkapnya melalui Video Call WhatsApp, kamis (15/9/2022).
“Saya berani menikah lagi atas izin dari istri pertama yang bernama Rukmini,” Sambungnya, sembari memperlihatkan selembar kertas.
Dodo menandaskan, pihak korwil wilayah Padaherang pun telah mengetahui dan tidak apa - apa karena adanya izin dari istrinya.
Dalam kesempatan tersebut, Rukmini, sebagai istri pertama dari Dodo membenarkan bahwa suaminya menikah lagi dan dirinya telah memberi izin.
“Saya mengetahui pernikahan kedua suami saya dan saya izinkan. Saya rasa tidak perlu ada yang dipermasalahkan lagi, karena saya juga sudah ihklas dan mengizinkan,” Katanya.
Terkait hal ini, menurut Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan sesuai tufoksi.
“Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan sesuai tufoksi dan aturan yang berlaku,”Tulis dia melalui pesan WhatsApp
Menyikapi hal tersebut, menurut Asep, salah satu aktivis, sekalipun Kepala Sekolah SDN 1 Karangpawitan sudah memiliki izin dari pihak istri pertama untuk melakukan poligami, namun hal tersebut tidak bisa semudah dan seenaknya dilakukan.
Sebagai seorang PNS terutama menyangkut dunia pendidikan, tentunya harus menjadi contoh tauladan bagi masyarakat,” Ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam PP No 45/1990, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri lantaran seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang.
Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”Jelas dia.
Dalam peraturan ini, lanjut Asep, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dijelaskannya juga, bahwa yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.
Jadi, sudah jelas dalam aturannya, PNS untuk yang akan berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang yakni syarat alternative dan syarat kumulatif.
Dengan tidak adanya izin atau diketahui oleh dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BKSDM Kabupaten Pangandaran, ini sudah jelas - jelas sebagai PNS dengan sengaja mengabaikan peraturan pemerintah.
Maka dari itu, Asep menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak boleh abai terkait hal ini dan segera melakukan sanksi pada PNS tersebut dengan salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Atau bila perlu dilakukan sanksi pemecatan secara tidak hormat bagi oknum PNS tersebut,”pungkasnya (Samsu).


Komentar Via Facebook :