Adanya Dugaan Penggelapan Dana Desa Oleh Oknum Bendahara, Kades Ciganjeung: Pengambilan Dilakukan Melalui e-Banking BJB 

Adanya Dugaan Penggelapan Dana Desa Oleh Oknum Bendahara, Kades Ciganjeung: Pengambilan Dilakukan Melalui e-Banking BJB 

CYBER88 | Pangandaran - Beredarnya kabar dugaan penggelapan dana desa tahun 2021 dan 2022 sebesar kurang lebih Rp.125 juta di Desa Ciganjeung Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran Jawa Barat yang dilakukan oleh bendahara desa, menjadi sorotan berbagai pihak. 

Cicih, mantan bendahara Desa Ciganjeung saat ditemui di kediamanya mengungkapkan, bahwa dirinya pernah bekerja di desa selama kurang lebih 7 tahun.

Masalah uang dana desa yang dipakai oleh dirinya, kata Cicih, sudah beres dan sudah dikembalikan ke Kas desa. 

Sebelum berhenti, Cicih kena reshuffle menjadi staf desa dan ahirnya diberhentikan secara tidak hormat oleh kepala desa

Meski pemberhentian telah melalui proses SP 1, SP 2 dan SP 3, setelah musyawarah, Cicih menilai, pemberhentian yang diberikan kepada dirinya, cacat hukum. 

Imang, Kades Ciganjeung saat ditemuai di tempat kerjanya menyampaikan, bahwa uang dana desa tahun 2021 yang disilfa kan sebesar kurang lebih Rp.50 juta dipakai oleh bendahara desa untuk kepentingan pribadinya. 

“Sebagai Kades, saya dan Sekdes awalnya tidak mengetahui,” Kata Imang.

Imang membenarkan, bahwa Cacih (mantan bendahara) telah mengembalikan uang sebesar Rp.50 juta. Namun, sambung dia, Cacih kembali berulah. 

“Setelah dia (Cacih_Red) mengembalikan uang sebesar Rp50 juta, hal tersebut terulang kembali, anggaran dana desa tahun 2022 yang disilfa kan sebesar Rp.75 juta kembali dipakai untuk kepentingan pribadi bendahara tanpa sepengetahuan saya,” kata dia. 

“Anggaran Dana Desa yang disilfa kan, bisanya diambil oleh bendahara tanpa sepengetahuan saya sebagai kades dan sekdes pun tak mengetahui, karena cara pengambilan uang tersebut melalui M Banking BJB,” Tambahnya.


Ditempat terpisah, sekertaris Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Syarif didampingi Irbansus Subarnas menjelaskan, dengan adanya kejadian ini, akan menjadi bahan evaluasi. 

“Kami  akan secepatnya turun kelapangan untuk mengcroscek kebenaran kabar ini,”Ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (7/7/2022).

Terkait dengan program digital atau M Banking BJB apakah boleh atau tidak desa atau suatu lembaga memiliki M Banking, Syarif menyebut, hal ini harus ke Dinsos PMD yang lebih berwenang memberikan penjelasan.

Sementara itu, Aji, Humas BJB Kabupaten Pangandaran turut menjelaskan. Terkait adanya masalah ini, akan ditelusuri bersama Dinsos PMD. Karena pihak BJB selalu berkoordinasi dengan dinas terkait. 

“Saya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh diluar kewenangan saya. Hanya Kepala Cabang BJB yang dapat memberikan penjelasan terkait M Banking atau IBC Internet Banking Corforasieun,” pungkasnya. (Samsu)

Komentar Via Facebook :