Ketua Tuha Peut Gempong Mencium Indikasi Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa Meudang Ara
CYBER88 | Aceh Utara - Tuha Puet Gampong (TPG) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meudang Ara kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara mencium adanya indikasi penyimpangan pembangunan di desa itu pada tahun 2021.
Ketua Tuha Peut Gempong Meudang Ara Ibrahim kepada awak media ini menyampaikan di kantornya akui sejumlah pekerjaan fisik tahun lalu, belum terlaksana sesuai ketentuan peraturan Bupati. Kamis, (26/05/22).
"Seharusnya menurut aturan dengan anggaran Rp 166 juta lebih itu MCK (Mandi Cuci Kukus, red) sekitar bulan 10 tahun 2021 harus selesai pekerjaan nya.
Namun saat ini pembangunan MCK umum yang dianggarkan Rp 166, 445 ribu, baru terlaksana 40 persen. Begitu juga dengan pembangunan selokan dengan anggaran Rp 50 juta belum dikerjakan sama sekali," urainya dengan bingung.
Lanjut Ibrahim, BPD mencium adanya indikasi korupsi atas ketidak beresan yang berasal dari pengelolaan dana ADD untuk penggunaan anggaran desa.
Hal itu diperkuat dengan bukti RAPG 2021 yang ada pada BPD di mana tercantum Rancangan Anggaran Pekerjaan Fisik berjumlah 9 item dan 2 item pekerjaan fisik.
Berdasarkan prediksi ketua TPG (BPD) Desa Medang Ara, angaran yang telah di keluarkan sekira Rp 174 juta lebih dengan rincian sebagai berikut pembangunan MCK Rp 166 juta baru namun baru terealisasi sekitar 45 persen dengan dana Rp 74 juta sementara sisanya Rp 91 juta lebih belum di pergunakan.
Selajutnya saluran pembuang di Dusun Jaya sepanjang 75 meter dengan anggaran dana Rp 50 juta sama sekali belum di kerjakan.
Disisi lain, pengadaan barang PKK atau non fisik tercantum dalam RAB desa itu berjumlah Rp 31 juta belum terealisasi.
“kami sudah panggil Geuchik (Kepala Desa,red) bulan Oktober 202, dan bertanya kemana dana yang ditarik sebesar Rp 306 juta lebih dan mengapa ada bangunan yang belum terselesaikan serta kapan akan diselesaikan," bebernya kepada kru media ini.
Tambah Ibrahim Geuchik dalam pertemuan dengan camat dan perangkat desa itu berjanji akan menyelesaikan pekerjaan fisik dan non fisik tahun 2021 yang belum selesai akan menyelesaikan perkejaan seluruhnya pada bulan 3 tahun 2022.
Menyikapi hal itu, pihaknya menginginkan sejumlah pekerjaan fisik yang belum tuntas di kerjakan itu dapat ditangani Inspektorat Kabupaten Aceh Utara guna di tuntaskan penyelesainnya.
“itulah makanya kami sengaja mengingatkan Inspektorat kalau kasus ini tidak tuntas, maka kami mengharapkan inspektorat dapat melanjutkan ke pihak kepolisian," tandasnya.
Sementara pantauan wartawan CYBER88 dilapangan, saluran pembuang (MCK) di Dusun Baru Jaya panjang 75 meter sama sekali belum di kerjakan dan terkait sejumlah laporan perkejaan yang belum diselesaikan oleh Tuha Peut Geuchik Meudang, Ara Muhammad Gade mengungkapkan pihaknya tidak berniat menelantarkan pekerjaan tersebut.
Bahkan dirinya mengakui, bila pekerjaan itu kini sedang dalam penanganan pihak inspektorat kabupaten Aceh Utara.
Menyinggung Peraturan Bupati mengenai batas waktu pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan, Geuchik mengungkapkan mengetahui hal itu.
Namun Ia mempersoalkan para pekerja yang terlibat membangun sarana itu setelah menerima upah kerja, mereka tidak bersedia melanjutkan pekerjaannya.
Diakui nya, ada beberapa item pekerjaan belum selesaikan dikerjakan, seperti pembangunan MCK, saluran pembuangan.
"Untuk MCK baru selesaikan kerjakan mencapai 40 persen sedangkan pekerjaan pembangunan saluran pembuang sepnajang 75 meter baru selesai dikerjakan 70 persen," jelasnya.
Terkait beredarnya isu yang menyebutkan Geuchik menggunakan dana desa untuk membeli kendaraan roda 4, namun hal tersebut langsung dibantah olehnya.
“Hal itu sama sekali tidak benar, dari mana saya membeli kendaraan roda 4, sedangkan saya setiap hari nya saya hanya menggunakan sepeda Motor," pungkas Muhammad Gade. (Red/cek kiy)


Komentar Via Facebook :