Diduga Terjadi Penggelapan Uang BLT DD, Warga Desa Mekarjaya Tak Menerima Bantuan dari Bulan Mei

Diduga Terjadi Penggelapan Uang BLT DD, Warga Desa Mekarjaya Tak Menerima Bantuan dari Bulan Mei

CYBER88 | Sukabumi -- Beredar kabar, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, khusunya di Kampung Sinarjaya, RT 003/006, Kedusunan Citapen, keluhkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Mei-Juni 2022 yang belum diterima. 

Diketahui, jumlah penerima BLD-DD di Desa Mekarjaya berjumlah 180 KPM dan berhak menerima uang sejumlah Rp.300 ribu per bulan.  Kalau diestimasikan, uang yang diduga belum tersalurkan sejumlah 108 Juta dengan hitungan 180x300.000x2.

Saat ditemui Tim, di rumah Anwar Anas, Ketua RT 003/006, Sabtu (2/6) Sejumlah KPM membenarkan hal tersebut bahwa hingga kini mereka belum menerima bantuan yang biasanya didapatkan,

Salah satu warga yang tak mau disebut namanya, mengungkapkan bahwa pada Jum'at malam (01/07) dirinya bertemu dengan pendamping Desa di Puncak darma. 

“Kata Pendamping Desa, bantuannya sudah keluar dari Pemerintah Desa untuk 180 KPM,” Ucap dia.

Yang lebih mencengangkan, saat Tim melihat kartu tanda terima BLT DD yang berwarna kuning dari salah satu KPM ternyata dari bulan April 2022 pun belum di salurkan. Tertera tidak adanya tanda tangan baik dari pihak Desa maupun dari KPM itu sendiri.

Juarsih (50) salah satu warga kampung sinarjaya, RT 003/006, mengaku sudah datang pada Pemerintah Desa mempertanyakan hal ini. Tapi hasilnya nihil.

Sebagai rakyat kecil, Juarsih berharap pemerintah yang lebih atas dapat menyelesaikan persoalan ini. Bahkan saking kesalnya ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegar para oknum yang diduga memakan hak masyarakat.

Ditempat yang sama Uce (60), yang juga merupakan salah satu penerima manfaat menceritakan, bahwa pada hari Minggu setelah uang bantuan itu di salurkan pada hari Rabu di Desa, dirinya didatangi Kepala Desa Mekarjaya Bambang Sunjana, dan juga sempat stafnya. Saat itu, Uce mempertanyakan haknya pada pihak Pemerintah Desa.

Namun, kata pak Kades, memang uang sudah keluar, tapi waktunya sudah kelewat Jadi uang sudah tidak ada,” Kata Uce.

Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa Bambang Sunjana, Kades Mekarjaya, sudah membuat surat pernyataan perihal uang BLT DD tersebut. Hal itu dibenarkan Tantan Sumirat, saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp. Dia pun menjelaskan surat pernyataan itu saat ini ada di Camat Ciemas.

Selain itu, informasi yang dihimpun Tim Media, bahwa surat yang dipegang saat ini oleh Camat Ciemas, bukan surat pernyataan Kades Bangbang. Akan tetapi itu Surat peringatan keras dari Kecamatan terhadap Kades tersebut, untuk segara mengembalikan uang BLT Warga tersebut, dan disepakati Kades Mekarjaya akan di selesaikan pada tanggal 27 Juni 2022.

Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Kepala Desa Mekarjaya (*AR/PSN).

Komentar Via Facebook :