Memakan Dana Rp 42M, DPD LSM GEMPUR Riau Mencium Aroma Busuk Pada Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Politekes Kemenkes Melur

Memakan Dana Rp 42M, DPD LSM GEMPUR Riau Mencium Aroma Busuk Pada Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Politekes Kemenkes Melur

CYBER88 | Pekanbaru - Memasuki  masa kerja proyek Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Politekes Kemenkes di Jl Melur Pekanbaru dengan nilai pagu Rp 42. 150.745.556.67 (empat puluh dua miliar seratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) masih belum rampung. Kamis, (14/09/22).

Proyek yang dikerjakan kontraktor PT Jumindo Indah Perkasa dimana berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang ditanda tangani oleh Al Kahfi Budiyarman, S. Kom, MM selaku PPK dimana kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan yang harus selesai pada Desember 2022 selama 280 masa kerja. Proyek tersebut dimulai pada Maret 2022, namun DPD LSM GEMPUR Riau mencium adanya indikasi beberapa penyelewengan yang dilakukan kontraktor proyek. 

Selain pembangunan proyek yang baru berjalan 20%, DPD LSM GEMPUR Riau juga mempertanyakan mengapa tidak ada papan proyek, dilapangan juga tidak terlihat spanduk pemberitahuan bahwa para pekerja terdaftar pada BPJS Tenaga Kerja. 

"Biasanya dimana mana dalam pekerjaan baik Preservasi jalan atau bangunan, di depan jalan ada ditemukan papan proyek dan pengumuman pekerja dibawah naungan BPJS Tenaga Kerja.

Awalanya tim melihat tidak ada itu papa proyek dan papan pengumuman bahwa pekerja dibawah lindungan BPJS Tenaga Kerja, tapi di hari ketiga saat tim kembali turun, semua sudah terpasang seperti yang disampaikan manajer proyek Adi kepada saya dan tim.

?!," beber ketua DPD LSM GEMPUR Riau kepada kru media via telfon whatsapp. 

Ketua DPD LSM GEMPUR Riau juga pertanyakan nilai pagu Rp 42 M lebih itu jika tidak terdapat sistem keselamatan kerja, patut dipertanyakan.

"Seyogyanya jika dana proyek sudah ada dan bangunan fisik mulai tampak walaupun baru 20% terrealisasi, pihak pelaksana dan PPK bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja. Patut dipertanyakan kemana dana kesehatan yang mungkin ada dalam wacana proyek perusahaan pelaksana yang sudah ditanda tangani pihak PPTK yakni Al Kahfi Budiyarman?! Apakah ada indikasi mark up korupsi? Karena sampai detik ini pembangunan hanya berkutat di situ situ saja dan terlebih tenaga kerja yang tidak menggunakan APD (alat pelindung diri).

Dalam hal tower crine kabel gronding penangkal petir juga di duga tidak sesuai standar, dimana menurut ahli K3 DPD LSM GEMPUR Riau semestinya gronding itu mesti berkekuatan 5 ohm bukan 2 ohm seperti keterangan mandor proyek bernama adi, yakni 2 Ohm sangat disayangkan kinerja PPTK dan Kontraktor yang kami duga ingin memperkaya diri sendiri," jelas Bung Arif di kantornya. 

Saat kru media bertanya terkait hal itu via pesan whatsapp kepada PPTK Al Kahfi Budiyarman Kamis sore (14/09/2022) tidak ada tanggapan.

Di sisi lain, saat kru media, ketua DPD LSM GEMPUR Riau dan Jon Akbar kembali melihat pekerja proyek tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja, red), lagai lagi Jin Akbar selaku pengawas K3 di provinsi Riau sangat menyayangkan sistem pola kerja rekanan proyek PT Jumindo Indah Perkasa tersebut.

Jon Akbar menyampaikan bahwa harusnya Bidang k3 rekanan PT Jumindo Indah Perkasa tampak tidak menjalankan SMK3 (Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

"Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, hal ini terlihat dari berbagai temuan tim DPD LSM GEMPUR provinsi Riau bersama ahli K3 saya sendiri Jon Akbar di lapangan. diantaranya peletakan material besi yang berserakan dan tidak tertutup terpal, hal ini tentunya akan mengurangi mutu besi akibat berkarat, pada lokasi kerja tidak rambu-rambu K3, seperti peringatan keselamatan kerja dan pada galian tidak terpasang police line," jelasnya.

Ia berharap segala jenis proyek baik yang dikerjakan pihak swasta maupun proyek multiyears harus mengedepankan SMK3.

Ktua DPD LSM GEMPUR Riau juga menyampaikan akan mengawasi jalannya proses pekerjaan proyek sampai selesai sesuai dengan kontrak kerja rekanan dan PPTK provinsi Riau.

"Saya dan Tim pasti akan awasi itu proyek yang telan dana Rp 42 M lebih karena kontrak kerja selesai di 28 Desember 5ahun ini. Jika melewati masa kontrak, berarti ada sistem Udang dibalik Bakwan," ujarnya tegas.

Komentar Via Facebook :